Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Di Tengah Vonis 9 Tahun Penjara Vadel, Dokter Oky Pratama Ungkap Kondisi LM Anak Nikita Mirzani

Dokter Oky Pratama mengungkap kondisi LM, putri Nikita Mirzani di tengah vonis 9 tahun penjara Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS VADEL - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Kini, Dokter Oky Pratama mengungkap kondisi LM, putri Nikita Mirzani pasca vonis 9 tahun penjara untuk Vadel Badjideh. 

Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Vadel Badjideh Lega Divonis 9 Tahun

Vadel Badjideh mengaku lega setelah sidang pembacaan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) malam.

Setelah lebih dari satu tahun masalah bergulir, Vadel akhirnya divonis 9 tahun penjara.

Mendapati hal itu, Vadel terlihat tenang setelah vonis dibacakan.

Mantan kekasih LM itu sempat mengucapkan syukur atas vonis yang dijatuhkan padanya.

"Alhamdulillah," ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).

Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.

"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.

Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.

Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.

Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Vadel Badjideh Siap Banding Atas Vonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved