Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Di Tengah Vonis 9 Tahun Penjara Vadel, Dokter Oky Pratama Ungkap Kondisi LM Anak Nikita Mirzani

Dokter Oky Pratama mengungkap kondisi LM, putri Nikita Mirzani di tengah vonis 9 tahun penjara Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS VADEL - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Kini, Dokter Oky Pratama mengungkap kondisi LM, putri Nikita Mirzani pasca vonis 9 tahun penjara untuk Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). 

Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban LM, putri sulung Nikita Mirzani.

Kini, kondisi LM diungkap oleh sahabat Nikita, dokter Oky Pratama.

Dokter Oky mengungkap gadis berusia 18 tahun itu dalam keadaan sehat.

"Kondisi Lolly alhamdulillah sehat kayak gitu," ungkap Oky, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, pemilik Bening's Clinic itu mengaku jika beberapa minggu terakhir ini memang sering berkomunikasi dengan LM.

Pasalnya, kuasa hukum bintang film Nenek Gayung tersebut, Fahmi Bachmid saat ini sedang sakit. 

"Kenapa dalam dua minggu ini lewat saya? Karena kan Bang Fahmi keadaannya lagi sakit, di rumah sakit," kata dokter Oky.

"Jadi mau enggak mau ketua yayasannya bingung kan mau nanyanya ke siapa gitu."

"Kalau Lolly kan ada kebutuhan biaya-biaya lain-lain butuh keputusannya gimana jadi lewat saya nanti saya bisa ada surat menyurat," paparnya.

Dokter Oky juga menyebut, LM masih sering menanyakan kabar Nikita yang kini tengah menghadapi proses hukum.

Baca juga: Vadel Badjideh Lega Divonis 9 Tahun, Sempatkan Ucap Syukur: Alhamdulillah, Masalah Udah Selesai

Meski begitu, ia mengatakan mantan pacar Vadel itu sempat terkena cacar air, tapi kondisinya sekarang sudah stabil.

"Iya benar masih nanya kayak gitu terus terakhir beberapa hari yang lalu video call," ujar pria kelahiran Jambi, 10 Juli 1991 ini.

"Dua minggu yang lalu ya kasihan dianya lagi kena cacar tapi udah sembuh dan total sembuh. Stabil," tambahnya.

Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Vadel Badjideh Lega Divonis 9 Tahun

Vadel Badjideh mengaku lega setelah sidang pembacaan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) malam.

Setelah lebih dari satu tahun masalah bergulir, Vadel akhirnya divonis 9 tahun penjara.

Mendapati hal itu, Vadel terlihat tenang setelah vonis dibacakan.

Mantan kekasih LM itu sempat mengucapkan syukur atas vonis yang dijatuhkan padanya.

"Alhamdulillah," ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).

Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.

"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.

Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.

Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.

Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Vadel Badjideh Siap Banding Atas Vonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved