Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Momen Vadel Badjideh Menangis Kuatkan Ibunya yang Pingsan setelah Dirinya Divonis 9 Tahun Penjara

Momen mengharukan Vadel Badjideh berusaha kuatkan ibunya, Titin Badjideh yang pingsan setelah pembacaan vonis.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar usai dinyatakan bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Di momen itu, ia sempat menguatkan ibunya, Titin Badjideh yang pingsan. 

Vadel terlihat tenang setelah vonis dibacakan.

Mantan kekasih LM itu sempat mengucapkan syukur atas vonis yang dijatuhkan padanya.

"Alhamdulillah," ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).

Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.

"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.

Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.

Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.

Baca juga:  Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik

Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved