Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Siap Banding Atas Vonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Vadel Badjideh siap ajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel siap ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar. 

"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang,” ucapnya.

Keluarganya nampak emosional, Martin menyebut Vadel lah yang justru menenangkan.

“Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” ungkap Martin.

Pun pihaknya percaya kebenaran akan kasus Vadel akan terungkap.

"Kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin mengingat ucapan sang adik.

Baca juga: Inisiatif Aborsi Bukan dari Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Sebut LM Anak Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bongkar Fakta Baru Aborsi LM

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025), Oya Abdul Malik mengungkap fakta baru soal aborsi putri Nikita Mirzani, LM.

Masalah mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan LM. Keduanya berpacaran dan melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.

Vadel Badjideh disebut-sebut yang meminta LM melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Hingga akhirnya, Ibunda LM, Nikita Mirzani tak terima dan melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.

Oya Abdul Malik mengatakan, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.

Setelah itu LM memberitahu Vadel janinnya sudah keluar.

"Faktanya dalam persidangan  mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya.

Baca juga: Kondisi Ibunda Vadel Badjideh Jelang Sidang Vonis Anaknya atas Kasus Persetubuhan

Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.

"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.

Sementara Oya menyebut, LM juga sudah mengakui di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved