Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Sudah Prediksi Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan, Nilai Tuntutannya Tidak Berkualitas

Reza Gladys sebut pencabutan gugatan Nikita Mirzani sudah bisa diprediksi, menilai tuntutannya lemah dan tak berkualitas.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani Usai menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani dinilai lemah oleh pihak Reza Gladys. 

“Kenapa tidak berkualitas? Isi gugatan adalah wanprestasi. Wanprestasi artinya ingkar janji. Ingkar janji berarti ada janji, ada perjanjian. Dalam hal ini tidak pernah ada perjanjian antara tergugat dengan penggugat. Bagaimana bisa terjadi ingkar janji sementara tidak ada perjanjian.”

Atas dasar itu, pihak Reza menilai keputusan pencabutan sudah semestinya dilakukan.

“Jadi memang ini sudah sangat pas dicabut dari materi gugatan ya,” pungkas Surya.

Pihak Nikita Mirzani Bongkar Alasan Kembali Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys

Tim kuasa hukum Nikita menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk pencabuatan gugatan tersebut.

Tak mau menjelaskan detail, tim kuasa hukum hanya menjelaskan bahwa gugatan itu disebut belum sampai pada tahap jawaban.

"Kalau kita gugat kan haknya dia jawab, tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban kan kita berhak juga untuk mencabut," ungkapnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/10/2025).

Dirinya menyangkal soal gugatan tersebut yang dinilai oleh pihak Reza sebagai gugatan komedi.

Ia menganggap hal tersebut hanya sebagai asumsi belaka.

"Tidak ada komedi-komedian, itu hanya asumsi aja."

 "Tapi misalkan mau berpendapat kan silakan saja, hak daripada lawan," ujarnya.

Dalam gugatan sebelumnya, Nikita menuntut ganti rugi meteriil sebesar Rp4 miliar.

"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar,” terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Selain itu, Nikita juga meminta pembayaran bunga enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar, ditambah ganti rugi atas kelalaian yang dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.

Tak berhenti di situ, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp200 miliar.

Nikita bahkan meminta pengadilan menetapkan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila pihak tergugat lalai menjalankan putusan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved