Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Ahli Hukum Nilai Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Wajar, Soroti Lamanya Penahanan
Praktisi hukum anggap gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys wajar, soroti lamanya masa penahanan.
“Maksudnya begini, karena ia sudah lama ditahan dan sudah lebih dari 6 bulan,” tambahnya.
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Wanprestasi
Terkait alasan menggugat istri dari Attaubah Mufid itu senilai Rp114 miliar, Nikita Mirzani mengaku sudah rugi banyak.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1985 ini banyak kehilangan uang dan waktu bersama keluarga selama ditahan.
"Gugat lah, aku udah rugi banyak, waktu," terang Nikita.
Disinggung nominal Rp114 miliar yang dianggap terlalu kecil, Nikita memiliki jawabannya sendiri.
"Kecil ya? Kalau gitu gue tambahin deh," ujar Nikita Mirzani.
"Rp500 miliar ya harusnya, ya nanti," sambungnya.
Baca juga: Dokter Oky Nilai Gugatan Wanprestasi Rp114 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Terbilang Kecil
Mengapa Gugatan Sempat Dicabut?
Sebelum gugatan wanprestasi Rp114 miliar, Nikita sudah pernah mengajukan gugatan wanprestasi sebelumnya na,un dicabut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan wanprestasi sebelumnya.
Ia membantah tudingan bahwa pencabutan itu karena lemahnya bukti.
"Bukan (bukti lemah), ini kan skala prioritas itu harus kita ke depankan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Menurut Fahmi, pihaknya perlu menentukan fokus pada salah satu perkara, apakah pidana atau perdata, karena keduanya memiliki perbedaan mendasar.
"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan. Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terangnya.
Atas dasar itu, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya bersama Nikita lebih memilih memprioritaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.
"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.