Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Ahli Hukum Nilai Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Wajar, Soroti Lamanya Penahanan
Praktisi hukum anggap gugatan wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys wajar, soroti lamanya masa penahanan.
TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara aktris penuh kontroversi Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys terus bergulir di meja hijau.
Bermula dari review negatif produk skincare hingga laporan dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah, hubungan keduanya semakin memanas di pengadilan.
Bahkan, setelah sempat mencabut gugatan wanprestasi, Nikita kembali menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan serupa.
Gugatan dari aktris berusia 39 tahun itu baru saja terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Menanggapi langkah hukum terbaru Nikita, praktisi hukum Iskandar Halim Munthe berikan pandangannya.
Iskandar menilai gugatan tersebut hal yang wajar dilakukan.
Sekretaris dari Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) Jakarta ini menekankan bahwa faktor lamanya penahanan Nikita menjadi salah satu alasan yang patut diperhatikan.
“Sebenarnya wajar saja Nikita Mirzani melakukan gugatan wanprestasi. Wajar karena sudah cukup lama dia ditahan,” ujar Iskandar, dikutip Tribunnews dari YouTube Rasis Infotainment, Minggu (21/9/2025).
Iskandar menilai bahwa perkara pemeran Sasha dalam film Jakarta Undercover ini sudah berlangsung cukup lama.
Sementara pada umumnya kasus pidana seharusnya diputus di pengadilan negeri dalam jangka waktu maksimal 180 hari atau sekitar enam bulan, sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
“Ini perkara lama sekali Nikita Mirzani ditahan. Di mana-mana pidana itu paling 180 hari, itu berarti 6 bulan sudah putus di pengadilan negeri. "
Baca juga: BAP Reza Gladys Berbeda dengan Keterangan Saksi, Nikita Mirzani Semringah di Persidangan
"Nah, itu peraturan Mahkamah Agung juga," terangnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini bisa dipertanyakan kepada ketua maupun humas pengadilan, mengapa perkara Nikita hingga kini belum juga diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi bisa nanti dipertanyakan kepada ketua pengadilan, kepada humas pengadilan. Kenapa saudari Nikita Mirzani belum diputuskan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Menurut pemilik Kantor Advokat Iskandar Halim ini, lamanya penahanan yang sudah melebihi enam bulan menjadi persoalan yang patut diperhatikan.
“Maksudnya begini, karena ia sudah lama ditahan dan sudah lebih dari 6 bulan,” tambahnya.
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Wanprestasi
Terkait alasan menggugat istri dari Attaubah Mufid itu senilai Rp114 miliar, Nikita Mirzani mengaku sudah rugi banyak.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1985 ini banyak kehilangan uang dan waktu bersama keluarga selama ditahan.
"Gugat lah, aku udah rugi banyak, waktu," terang Nikita.
Disinggung nominal Rp114 miliar yang dianggap terlalu kecil, Nikita memiliki jawabannya sendiri.
"Kecil ya? Kalau gitu gue tambahin deh," ujar Nikita Mirzani.
"Rp500 miliar ya harusnya, ya nanti," sambungnya.
Baca juga: Dokter Oky Nilai Gugatan Wanprestasi Rp114 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Terbilang Kecil
Mengapa Gugatan Sempat Dicabut?
Sebelum gugatan wanprestasi Rp114 miliar, Nikita sudah pernah mengajukan gugatan wanprestasi sebelumnya na,un dicabut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan wanprestasi sebelumnya.
Ia membantah tudingan bahwa pencabutan itu karena lemahnya bukti.
"Bukan (bukti lemah), ini kan skala prioritas itu harus kita ke depankan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Menurut Fahmi, pihaknya perlu menentukan fokus pada salah satu perkara, apakah pidana atau perdata, karena keduanya memiliki perbedaan mendasar.
"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan. Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terangnya.
Atas dasar itu, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya bersama Nikita lebih memilih memprioritaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.
"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.