Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK

Uang yang diserahkan Khalid Basalamah telah disita KPK, sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

|
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), menyampaikan tips berlindung di waktu fitnah, di akun Instagramnya.

Unggahan mengenai tips tersebut dia posting, Selasa (16/9/2025) atau sehari setelah ia mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Mengawali keterangan, Khalid menulis kalimat pertama menggunakan huruf kapital, "TIPS BERLINDUNG DI WAKTU FITNAH."

"Di tengah kondisi bangsa yang penuh ujian, mari kita menjaga hati dan langkah. Fitnah bisa datang kapan saja, membuat kita bingung membedakan mana yang benar dan salah."

Baca juga: Profil Ustaz Khalid Basalamah, Disebut KPK Berangkat Haji Pakai Kuota Khusus Bermasalah, Diperiksa

"Rasulullah mengajarkan agar kita tidak ikut-ikutan saat fitnah melanda. Tetaplah berada di rumah atau di tempat yang aman, karena kita tidak tahu siapa yang benar dan siapa yang keliru."

"Rasulullah bersabda yang artinya:

"Tetaplah di rumahmu, kendalikan lisanmu, peganglah dari apa yang engkau ketahui (dari kebenaran), tinggalkan apa yang engkau ingkari, dan uruslah dirimu sendiri. Tinggalkan urusan orang banyak." (HR Abu Dawud: 4343)

"Perbanyak doa kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu menenangkan keadaan. Ingat, sering kali ada pihak yang menunggangi situasi demi kepentingan pribadi, meski ada juga yang benar-benar menuntut kebenaran."

"Mari kita doakan para pemimpin agar memimpin dengan amanah dan masyarakat tetap rukun, saling mendukung, dan menjaga persatuan. Semoga Allah segera mengangkat segala fitnah dan memberikan kedamaian bagi negeri ini. Amin," demikian keterangan postingan Ustaz Khalid Basalamah di akun Instagram @khalidbasalamahofficial.

Bantu KPK

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).

Uang yang dikembalikan dan kemudian disita KPK ini, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Uang yang diserahkan oleh Khalid Basalamah tersebut telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Barang bukti ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan, guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.

Penyitaan dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025. 

Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.

“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi. 

"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.

SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.

Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya.

Termasuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait.

KPK juga menyita aset lain seperti dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved