Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Pasrah
Diketahui kasus ini merupakan buntut laporan aktris Nikita Mirzani. Vadel diduga menghamili anak perempuan Nikita yang masih di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Masih Optimis Dapat Keringanan Hukuman dalam Kasus Persetubuhan |
---|
Vadel Badjideh Menangis, Kuasa Hukum Lega Pledoi Kliennya akan Ditanggapi Replik oleh JPU |
---|
Kuasa Hukum Ceritakan Kesungguhan Tobat Vadel Badjideh hingga Sering Bangun untuk Tahajud |
---|
Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Vadel Badjideh Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab di Akhirat |
---|
Enggan Ributkan soal Vonis, Kakak Vadel Badjideh Pilih Serahkan Sepenuhnya pada Allah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.