Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Fitri Salhuteru jadi Saksi Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tetap Yakin sang Dancer Dihukum Berat

Fitri Salhuteru jadi saksi yang meringankan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani tetap yakin sang dancer akan dihukum seberat-beratnya.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
SAKSI VADEL BADJIDEH - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Fitri Salhuteru jadi saksi di persidangan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani tetap yakin sang dancer akan dihukum berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha Fitri Salhuteru menjadi saksi yang meringankan Vadel Badjideh dalam kasus dugaan asusila anak Nikita Mirzani, LM, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). 

Kehadiran wanita yang lahir pada 11 Maret 1974 itu merupakan permintaan dari pihak Vadel Badjideh.

Fitri Salhuteru sendiri diketahui mengenal LM sejak lama.

Hal itu lantaran Fitri Salhuteru sempat bersahabat dengan Nikita Mirzani,

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melaporkan sang dancer ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Menanggapi kehadiran Fitri Salhuteru sebagai saksi di sidang pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu, Nikita Mirzani seolah tidak mempersoalkannya.

Pemain film Nenek Gayung ini tak mempersoalkan siapa pun yang menjadi saksi pada kasus dugaan tindakan asusila yang menjerat Vadel terhadap putrinya. 

Termasuk mantan sahabat dekatnya, Fitri Salhuteru yang menjadi saksi di persidangan pria berusia 19 tahun itu.

Bahkan, ibu tiga anak ini tetap yakin Vadel Badjideh akan dihukum seberat-beratnya.

"Siapa pun yang jadi saksi, Vadel itu akan dihukum seberat-beratnya," ucap Nikmir sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (15/8/2025).

"Itu udah pasti," tegasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Harga Endorsenya Hampir Rp10 M, Kini Dilaporkan Reza Gladys Gara-gara Rp4 M

Vadel dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Alasan Pilih Fitri Salhuteru jadi Saksi

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik kemudian mengungkap alasan menghadirkan Fitri Salhuteru sebagai saksi. 

Oya menyebut jika cucu Max Izaak Salhuteru itu pernah dekat dengan Nikita dan LM.

Menurut Oya, pihaknya lah yang memohon kepada Fitri Salhuteru agar bersedia menjadi saksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan