Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Kembali Minta Rekaman Suara Diputar di Ruang Sidang, Hakim Tegas Menolak

Nikita Mirzani kembali meminta izin agar kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani dan Reza Gladys (baju abu-abu) saat beradu argumen dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Dalam sidang keduanya sempat beradu argumen mengenai legalitas BPOM. Kabar terbaru dari sidang ini, Nikita Mirzani kembali meminta izin agar kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

 

Sosok  Hakim yang Tolak Permintaan Nikita Mirzani Putar Rekaman 

Dari penelusuran Tribunnews.com, diketahui nama hakim yang memimpin sidang kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Khairul Soleh.

Pada sidang kasus Nikita Mirzani, ia bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam beberapa sidang terakhir, Hakim Khairul Soleh menjadi sorotan karena du hal. 

Pertama menolak permintaan Nikita untuk memutar rekaman audio yang ia yakini sebagai bukti penting.

Baca juga: Profil Jaksa yang Adu Mulut dengan Nikita Mirzani dan Minta Nyai Pakai Baju Tahanan

Hakim juga menyarankan agar dugaan pengaturan sidang yang disampaikan Nikita dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dibahas di ruang sidang.

Khairul Soleh adalah hakim karier yang telah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.

Ia saat ini menjabat sebagai hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu pengadilan yang paling sibuk dan strategis karena sering menangani kasus-kasus publik figur, korporasi besar, dan perkara pidana berat.

Ia dikenal tegas dan formal, menjaga jalannya persidangan agar tetap sesuai prosedur hukum.

Dalam kasus Nikita Mirzani, ia menolak permintaan untuk memutar rekaman suara di ruang sidang, dengan alasan bahwa bukti tersebut harus diajukan melalui prosedur yang sah dan relevan.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pengaturan sidang atau pelanggaran etik bukan ranah pengadilan pidana, melainkan harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau aparat penegak hukum.

Meski tidak banyak terekspos media, Khairul Soleh pernah menangani sejumlah kasus pidana dan perdata penting, termasuk perkara korupsi dan sengketa bisnis.

Ia dikenal tidak mudah terpengaruh oleh tekanan publik atau media sosial, dan lebih mengutamakan substansi hukum dan bukti formil.

Tidak ada catatan pelanggaran etik yang diketahui secara publik terkait Khairul Soleh.

Ia juga tidak aktif di media sosial, dan menjaga jarak dari sorotan publik, sesuai dengan etika profesi hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved