Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Kembali Minta Rekaman Suara Diputar di Ruang Sidang, Hakim Tegas Menolak
Nikita Mirzani kembali meminta izin agar kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Dalam persidangan, artis Nikita Mirzani sempat meminta izin untuk kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.
Baca juga: Momen Putra Nikita Mirzani Hadir di Sidang, Disambut Tangisan dan Pelukan Hangat Sang Ibu
Rekaman suara tersebut diklaim sebagai barang bukti adanya dugaan mengatur jalannya persidangan yang dilakukan Reza Gladys, dokter kecantikan yang melaporkannya dalam kasus ini.
Permintaan tersebut disampaikan Nikita Mirzani saat duduk di kursi terdakwa. Ia menyampaikan langsung kepada majelis hakim.
"Mohon Yang Mulia, izin sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini, Yang Mulia," kata Nikita Mirzani.
Namun, permintaan itu ditanggapi tegas oleh majelis hakim.
Baca juga: Senyum Nikita Mirzani Saat Dikawal Ketat Polisi Menuju Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Dalam pernyataannya, hakim kembali mengingatkan bahwa segala bentuk informasi atau dugaan yang melibatkan pihak lain dalam perkara ini sebaiknya dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang.
"Sebagaimana sudah kita sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada hal transaksional dalam perkara ini, baik melibatkan orang dalam maupun luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar hakim.

Meski begitu, Nikita tetap mencoba untuk menyampaikan keberatannya. Ia bahkan menyinggung lambannya penanganan jika dirinya melakukan laporan ke polisi.
"Percuma lapor polisi, Yang Mulia. Pasti ditanganinya lama, kecuali saya yang dilaporin baru cepat," ungkapnya di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa kesempatan untuk memutar rekaman tidak diberikan dalam agenda sidang kali ini, karena sesi tersebut merupakan giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.
"Tidak ada kesempatan. Hari ini adalah acara pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap. Silakan duduk di samping penasihat hukum," tegas hakim.
Meski terus berupaya, permintaan Nikita tetap tidak dikabulkan. Ia pun akhirnya menanggapi keputusan hakim dengan menyatakan akan memutar rekaman tersebut.
"Baik kalau begitu, nanti saya akan memutarkan sendiri, Yang Mulia. Terima kasih," tutup Nikita.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Minta Nikita Mirzani Dahulukan Pidana daripada Gugatan Wanprestasi: Tidak Sah |
---|
Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp114 M, Kuasa Hukum Reza Gladys: Hitung-hitungannya dari Mana? |
---|
Pihak Reza Gladys Singgung Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani sebelumnya: Gugatan Komedi |
---|
Nikita Mirzani Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Pihak Reza Gladys |
---|
Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.