Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Singgung Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani sebelumnya: Gugatan Komedi

Artis Nikita Mirzani kembali ajukan gugatan wanprestasi, pihak Reza Gladys singgung gugatan sebelumnya.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Pihak Reza Gladys singgung gugatan wanprestasi Nikita Mirzani sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan wanprestasi terhadap seterunya, Reza Gladys.

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat mengajukan gugatan wanprestasi, namun akhirnya dicabut.

Gugatan itu diajukan Nikita Mirzani di tengah kasus hukum yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan wanprestasi.

Dalam gugatan itu Nikita Mirzani menuntut ganti rugi senilai Rp114 miliar.

Pihak Reza Gladys bereaksi atas gugatan wanprestasi yang diajukan kembali oleh ibu tiga anak itu.

Melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, menyinggung gugatan sang artis sebelumnya.

Secara terang-terangan Julianus menyebut gugatan tersebut merupakan gugatan komedi.

"Dari awal kan kami sudah sampaikan bahwa sebelumnya gugatan wanprestasi yang diajukan menurut kami kan satu gugatan yang komedi," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025).

Bukan tanpa alasan, Julianus menegaskan bahwa di dalam gugatan wanprestasi harus ada dasar hukumnya.

Pada gugatan Nikita sebelumnya, pihaknya tak melihat adanya dasar hukum yang terpenuhi.

Baca juga: Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

"Gugatan wanprestasi itu harus ada dasar hukum yang dipenuhi."

"Kemudian setelah kami analisa pada saat gugatan sebelumnya, kami tidak melihat bahwa dasar hukum tentang gugatan wanprestasi yang kami sebutkan barusan itu terpenuhi," terang Julianus.

Sehingga menurut Julianus, keputusan pihak Nikita yang mencabut gugatan tersebut merupakan langkah yang benar.

"Jadi kalau kemudian pada saat itu penggugat melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya karena dengan alasan tertentu, menurut kami sudah benar," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan