Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara: sebelum Desember
Tim kuasa hukum meyakini artis Nikita Mirzani akan segera bebas dari penjara, diprediksi bebas sebelum Desember 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani telah digelar pada Kamis (25/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut sebanyak tiga saksi ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani.
Keterangan saksi pun disambut baik pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.
Bahkan, tim kuasa hukum Nikita yakin sang artis akan segera bebas.
Hal ini usai Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam bulan.
"Saya yakin bebas. Karena kita kan istilahnya pengacara itu ya harus yakin karena kan itu kepercayaan penuh diamanahkan ke kita," kata Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Selasa (30/9/2025).
"Ya, kalau saya menjadi pengacara terutama sekarang pengacara Nikita Mirzani ya saya yakin bebas," sambungnya.
Galih menyatakan keyakinannya bahwa mantan istri Dipo Latief itu akan divonis bebas dari segala tuduhan.
Keyakinan itu didasari oleh kuatnya keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan.
"Saya yakin bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, berdasarkan ahli juga, alat bukti juga, dari dakwaan, ya saya yakin bebas," ungkap Galih.
Saking yakinnya, Galih bahkan memprediksi vonis bebas itu akan datang lebih cepat dari perkiraan.
Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Segera Bebas, Zanzabella Singgung Tingkah Laku sang Aktris Selama Persidangan
"Sebelum Desember lah harus bebas," terangnya.
Nikita Mirzani Ngotot BPOM jadi Saksi di Sidangnya
Nikita Mirzani sempat menyinggung ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli.
Wanita yang akrab disapa Nikmir itu sendiri sudah meminta secara pribadi melalui kuasa hukumnya kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli.
Namun, BPOM kabarnya menolak menjadi saksi ahli karena pemanggilannya bukan oleh pengadilan, melainkan oleh Nikita secara pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.