Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Kembali Minta Rekaman Suara Diputar di Ruang Sidang, Hakim Tegas Menolak
Nikita Mirzani kembali meminta izin agar kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Dalam persidangan, artis Nikita Mirzani sempat meminta izin untuk kembali memutar sebuah rekaman suara, namun ditolak oleh majelis hakim.
Baca juga: Momen Putra Nikita Mirzani Hadir di Sidang, Disambut Tangisan dan Pelukan Hangat Sang Ibu
Rekaman suara tersebut diklaim sebagai barang bukti adanya dugaan mengatur jalannya persidangan yang dilakukan Reza Gladys, dokter kecantikan yang melaporkannya dalam kasus ini.
Permintaan tersebut disampaikan Nikita Mirzani saat duduk di kursi terdakwa. Ia menyampaikan langsung kepada majelis hakim.
"Mohon Yang Mulia, izin sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini, Yang Mulia," kata Nikita Mirzani.
Namun, permintaan itu ditanggapi tegas oleh majelis hakim.
Baca juga: Senyum Nikita Mirzani Saat Dikawal Ketat Polisi Menuju Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Dalam pernyataannya, hakim kembali mengingatkan bahwa segala bentuk informasi atau dugaan yang melibatkan pihak lain dalam perkara ini sebaiknya dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang.
"Sebagaimana sudah kita sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada hal transaksional dalam perkara ini, baik melibatkan orang dalam maupun luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar hakim.

Meski begitu, Nikita tetap mencoba untuk menyampaikan keberatannya. Ia bahkan menyinggung lambannya penanganan jika dirinya melakukan laporan ke polisi.
"Percuma lapor polisi, Yang Mulia. Pasti ditanganinya lama, kecuali saya yang dilaporin baru cepat," ungkapnya di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa kesempatan untuk memutar rekaman tidak diberikan dalam agenda sidang kali ini, karena sesi tersebut merupakan giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.
"Tidak ada kesempatan. Hari ini adalah acara pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap. Silakan duduk di samping penasihat hukum," tegas hakim.
Meski terus berupaya, permintaan Nikita tetap tidak dikabulkan. Ia pun akhirnya menanggapi keputusan hakim dengan menyatakan akan memutar rekaman tersebut.
"Baik kalau begitu, nanti saya akan memutarkan sendiri, Yang Mulia. Terima kasih," tutup Nikita.
Sosok Hakim yang Tolak Permintaan Nikita Mirzani Putar Rekaman
Dari penelusuran Tribunnews.com, diketahui nama hakim yang memimpin sidang kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Khairul Soleh.
Pada sidang kasus Nikita Mirzani, ia bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Dalam beberapa sidang terakhir, Hakim Khairul Soleh menjadi sorotan karena du hal.
Pertama menolak permintaan Nikita untuk memutar rekaman audio yang ia yakini sebagai bukti penting.
Baca juga: Profil Jaksa yang Adu Mulut dengan Nikita Mirzani dan Minta Nyai Pakai Baju Tahanan
Hakim juga menyarankan agar dugaan pengaturan sidang yang disampaikan Nikita dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dibahas di ruang sidang.
Khairul Soleh adalah hakim karier yang telah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Ia saat ini menjabat sebagai hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu pengadilan yang paling sibuk dan strategis karena sering menangani kasus-kasus publik figur, korporasi besar, dan perkara pidana berat.
Ia dikenal tegas dan formal, menjaga jalannya persidangan agar tetap sesuai prosedur hukum.
Dalam kasus Nikita Mirzani, ia menolak permintaan untuk memutar rekaman suara di ruang sidang, dengan alasan bahwa bukti tersebut harus diajukan melalui prosedur yang sah dan relevan.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pengaturan sidang atau pelanggaran etik bukan ranah pengadilan pidana, melainkan harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau aparat penegak hukum.
Meski tidak banyak terekspos media, Khairul Soleh pernah menangani sejumlah kasus pidana dan perdata penting, termasuk perkara korupsi dan sengketa bisnis.
Ia dikenal tidak mudah terpengaruh oleh tekanan publik atau media sosial, dan lebih mengutamakan substansi hukum dan bukti formil.
Tidak ada catatan pelanggaran etik yang diketahui secara publik terkait Khairul Soleh.
Ia juga tidak aktif di media sosial, dan menjaga jarak dari sorotan publik, sesuai dengan etika profesi hakim.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Minta Nikita Mirzani Dahulukan Pidana daripada Gugatan Wanprestasi: Tidak Sah |
---|
Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp114 M, Kuasa Hukum Reza Gladys: Hitung-hitungannya dari Mana? |
---|
Pihak Reza Gladys Singgung Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani sebelumnya: Gugatan Komedi |
---|
Nikita Mirzani Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Pihak Reza Gladys |
---|
Tanggapan Doktif soal Nikita Mirzani yang Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.