Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Ahli Hukum Nilai Taktik Fahmi Bachmid Salah Arah, Sebut Rugikan Nikita Mirzani: Jatuh Ketimpa Tangga
Ahli hukum kritik strategi kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sebut langkah wanprestasi keliru dan justru merugikan kliennya.
Agus menilai bahwa gugatan terhadap pelapor hanya relevan jika Nikita terbukti bebas murni, sehingga kemudian bisa direhabilitasi dan memperjuangkan hak-haknya, termasuk pemulihan nama baik dan melakukan perlawanan hukum terhadap para pelapor.
"Padahal kan perdata dan pidana itu sesuatu yang tidak berbeda jauh, gitu loh. Pidana berbicara tentang perbuatan yang dihukum, perdata tentang harta benda.
"Lalu apanya yang mau diperdebatkan? Persoalannya, Nikita diduga melakukan tindak pidana, ya kan? Lalu Nikita menggugat pelapor. "
"Terkecuali Nikita bebas murni, baru Nikita bisa rehabilitasi dan juga memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak untuk pemulihan nama baik dan juga melakukan counter terhadap para pelapor."
Namun, menurutnya, jika gugatan dilakukan tanpa legal standing atau dasar hukum yang kuat, hal itu justru akan merugikan Nikita Mirzani sendiri.
"Itu hukum yang tepat. Tapi kalau menggugat seseorang tanpa ada legal standing, dasar hukum yang kuat, ini kan sama aja merugikan Nikita Mirzani," pungkasnya.
Sosok Agus Nahak
Seperti diketahui, Agustinus Nahak S.H, M. H atau yang akrab disapa Agus Nahak merupakan praktisi hukum dari Kupang, Timor Tengah Selatan.
Dalam unggahan di Instagramnya, Agus juga rajin membagikan aktifitasnya sebagai kader partai dari Partai Nasional Demokrat.
Respons dari Pihak Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut angkat bicara soal keputusan kliennya mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Fahmi membantah bahwa pencabutan gugatan tersebut berkaitan dengan lemahnya alat bukti.
Ia menegaskan bahwa langkah ini lebih didasari pada pertimbangan skala prioritas dalam penyusunan strategi hukum.
"Bukan (bukti) lemah, ini kan skala prioritas itu harus kita kedepankan," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu menentukan fokus antara perkara pidana dan perdata, mengingat kedua proses hukum tersebut memiliki pendekatan yang berbeda.
"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."
"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.