Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Ahli Hukum Nilai Taktik Fahmi Bachmid Salah Arah, Sebut Rugikan Nikita Mirzani: Jatuh Ketimpa Tangga
Ahli hukum kritik strategi kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sebut langkah wanprestasi keliru dan justru merugikan kliennya.
TRIBUNNEWS.COM - Para ahli hukum turut menanggapi polemik hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys.
Sebagaimana diketahui, konflik antara keduanya bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys terhadap Nikita atas dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di tengah proses hukum pidana yang masih bergulir, Nikita sempat mengambil langkah hukum lain dengan menggugat Reza secara perdata atas dugaan wanprestasi.
Namun, belakangan Nikita memilih untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan ingin fokus pada pembelaan dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
Langkah pihak Nikita mencabut gugatan wanprestasi tersebut rupanya turut menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk dari ahli hukum Agus Nahak.
Ia menilai sejak awal seharusnya kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, tidak perlu melayangkan gugatan wanprestasi dan lebih baik fokus pada upaya pembebasan Nikita dalam perkara pidananya.
"Saya kasihan juga sama Nikita nih. Sudah jatuh, ketimpa tangga pula," ujar Agus Nahak, dikutip Tribunnews dari Zona Entertainment, Kamis (17/7/2025).
"Dari awal saya sudah bilang, tidak perlu gugat wanprestasi. Fokus bebaskan Nikita Mirzani di dalam perkara pidananya," lanjutnya.
Ia mempertanyakan dasar dari gugatan wanprestasi tersebut, karena menurutnya tidak ada perjanjian yang dilanggar.
Dalam pandangannya, tidak terdapat unsur cedera janji, wanprestasi, ataupun ingkar janji, apalagi tidak ada perjanjian tertulis antara pihak-pihak terkait.
"Apa yang mau digugat wanprestasi? Kan tidak ada perjanjian dilanggar. Tidak ada namanya cedera janji, tidak ada namanya wanprestasi, apalagi ingkar janji."
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sebut Teman Anak Nikita Mirzani Banyak Jawab Tidak Tahu
"Mana perjanjian mereka yang tertulis? Hukum ini hukum tertulis," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seharusnya pihak Nikita tidak gegabah dan terburu-buru dalam menggugat wanprestasi kepada pelapor.
"Jadi memang dari saya sudah bilang, harusnya tidak usah gegabah, terburu-buru menggugat wanprestasi kepada si pelapor ini. "
"Tujuannya kan sebenarnya saya sudah tahu, bahwa yang gugat perdata seolah-olah pidananya digugurkan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.