Selasa, 30 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sikap Tak Tepat Waktu Pihak Nikita Mirzani Jadi Alasan Reza Gladys Selalu Mangkir dari Persidangan

Keterlambatan pihak Nikita Mirzani disebut jadi alasan Reza Gladys kerap absen dari sidang. Kuasa hukumnya sebut lawan tak punya itikad jelas.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Pihak Reza Gladys bongkar alasan selalu mangkir dari persidangan Nikita Mirzani. 

Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU Sampaikan 3 Poin Penting kepada Majelis Hakim

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025).

Tidak hanya menolak eksepsi, JPU juga menyampaikan tiga poin permintaan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ujar JPU, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025). 

Kedua, JPU mengajukan permintaan agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ditolak oleh hakim.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tutur JPU.

Ketiga, JPU meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved