Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Sikap Tak Tepat Waktu Pihak Nikita Mirzani Jadi Alasan Reza Gladys Selalu Mangkir dari Persidangan
Keterlambatan pihak Nikita Mirzani disebut jadi alasan Reza Gladys kerap absen dari sidang. Kuasa hukumnya sebut lawan tak punya itikad jelas.
TRIBUNNEWS.COM - Ketidakhadiran Reza Gladys dalam beberapa agenda persidangan bersama Nikita Mirzani rupanya bukan tanpa alasan.
Pihak Reza mengaku kecewa dengan sikap tak disiplin waktu dari kubu lawan, yang dinilai kerap datang terlambat ke pengadilan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyampaikan keluhannya terkait ketidaktepatan waktu pihak Nikita yang membuat kliennya enggan hadir langsung dalam sidang.
“Jadwalnya kan di media selalu dikatakan jam 8.00 pagi,” ujar Robert.
Ia menambahkan bahwa timnya selalu datang tepat waktu, bahkan lebih awal, untuk menunggu kehadiran pihak Nikita.
Namun nyatanya, mereka baru muncul sekitar pukul 10.00 pagi.
“Jam 8.00 pagi kami sudah di situ, ngopi, nungguin mereka datang."
"Jam 10.00 baru muncul,” lanjutnya.
Robert pun mempertanyakan alasan pihaknya harus menunggu selama itu, seolah waktu mereka tak berharga.
Ia menyindir bahwa kliennya, Reza Gladys, juga memiliki kesibukan lain yang tak bisa dikorbankan hanya untuk menunggu pihak yang tidak tepat waktu.
“Nah, bayangkan kalau Dr. Reza ikut ngopi di situ."
"Emang dia enggak punya kerjaan lain, ya?” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia pun menutup pernyataannya dengan kritik tajam terhadap ketidakjelasan dari pihak Nikita Mirzani, yang menurutnya tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
“Jadi jangan tanya lagi soal Dr. Reza."
"Memang enggak jelas mereka itu,” tegasnya.
Baca juga: Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys
Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU Sampaikan 3 Poin Penting kepada Majelis Hakim
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025).
Tidak hanya menolak eksepsi, JPU juga menyampaikan tiga poin permintaan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ujar JPU, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025).
Kedua, JPU mengajukan permintaan agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ditolak oleh hakim.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tutur JPU.
Ketiga, JPU meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.