Nikita Mirzani Tersangka
Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys
Simak alasan JPU menolak eksepsi dari Nikita Mirzani soal kasus dugaan pemerasan oleh Reza Gladys dalam artikel berikut ini.
“Penasihat hukum juga mempersoalkan kejelasan uraian dalam surat dakwaan."
"Namun dalam penilaian saya, berdasarkan dokumen dakwaan yang saya baca melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dakwaan tersebut sudah cukup jelas,” tegas Toni.
Ia menjabarkan surat dakwaan telah mencantumkan dengan rinci.
Baca juga: Mediasi Wanprestasi Gagal, Nikita Mirzani Kecewa Atas Ketidakhadiran Reza Gladys
"Jenis tindak pidana pemerasan dan pengancaman, cara dilakukan melalui live TikTok yang dikirim ke dr. Reza Gladys, disertai komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Oky dan Mail, yang berujung pada permintaan serta penyerahan uang."
"Waktu kejadian sekitar November 2024, tempat kejadian: di kawasan Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan," terangnya.
Dengan seluruh unsur tersebut yang telah terangkum dalam dakwaan, Toni menilai keberatan yang diajukan kuasa hukum Nikita tidak memiliki dasar kuat.
“Menurut saya, eksepsi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak. "
"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan, cermat, lengkap, dan jelas. Jadi, eksepsi itu bisa dibilang sia-sia,” ucapnya.
Toni juga menekankan eksepsi hanya membahas aspek formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Selama dakwaan memenuhi unsur tersebut, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkannya.
Dengan pernyataan ini, Toni RM menutup analisisnya dengan menyatakan dari sisi hukum, jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan secara tepat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang terjadi.
"Terkait perubahan pasal dari Pasal 368 KUHP saat penyidikan menjadi Pasal 369 KUHP saat penuntutan, itu merupakan kewenangan penuh jaksa. Jaksa berhak melakukan analisa hukum berdasarkan peristiwa pidana dan keterangan dari berbagai pihak, seperti Reza Gladys, saksi-saksi, Nikita Mirzani, Mail, dan lainnya. Dari sana, jaksa menetapkan pasal yang paling tepat untuk digunakan dalam surat dakwaan," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.