Nikita Mirzani Tersangka
Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys
Simak alasan JPU menolak eksepsi dari Nikita Mirzani soal kasus dugaan pemerasan oleh Reza Gladys dalam artikel berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025).
Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum Nikita pada sidang pekan lalu.
JPU menegaskan, surat dakwaan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut penjelasan JPU, dakwaan tersebut sudah sah secara formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara."
"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ucap JPU dalam persidangan, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025).
Jaksa kemudian mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis hakim.
Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP."
"Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Kecewa Mediasi dengan Nikita Mirzani Tak Berjalan Kondusif
Kedua, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tegas JPU.
Ketiga, JPU meminta agar sidang perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.
Praktisi Hukum Nilai Eksepsi Nikita Mirzani akan Ditolak, Sebut Dakwaan dari Reza Gladys Sudah Tepat
Sebelumnya, praktisi hukum, Toni RM sempat menilai eksepsi tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim.
"Eksepsi atau nota keberatan disampaikan oleh penasihat hukum Nikita Mirzani dan juga oleh Nikita sendiri, melalui pengacara Bang Fahmi," ujar Toni RM saat dimintai pendapatnya terkait jalannya persidangan, dikutip Tribnnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/7/2025).
Toni menyebut berdasarkan pengamatannya, ada sekitar 10 poin keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita.
Namun, secara garis besar, seluruh keberatan itu hanya mempersoalkan aspek materiil dalam dakwaan, sementara dari sisi formil tidak dipermasalahkan.
"Adapun syarat materiil yang dimaksud adalah dakwaan dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," ujarnya.
Menurut Toni, ketentuan tentang syarat dakwaan ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan secara formil, surat dakwaan wajib mencantumkan identitas lengkap terdakwa, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, umur, kebangsaan, hingga tempat tinggal.
Sementara secara materiil, isi dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan, dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut.
Mereka mempertanyakan kejelasan uraian terkait jenis tindak pidana yang dituduhkan, apakah itu pemerasan, pengancaman, atau pencucian uang (TPPU).
Namun, Toni RM justru berpandangan sebaliknya. Ia menyebut surat dakwaan sudah sangat jelas menyebutkan tiga pasal utama.
"Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, terkait pengancaman secara elektronik seperti membuka atau membongkar rahasia, Pasal 369 KUHP, tentang pemerasan atau pengancaman dengan ancaman membuka rahasia, Pasal 3 UU TPPU, yang mengatur tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, Pasal 368 KUHP yang sempat digunakan dalam tahap penyidikan memiliki konteks yang berbeda, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Perubahan pasal saat masuk ke tahap penuntutan adalah kewenangan penuh jaksa, berdasarkan analisis atas fakta dan keterangan para saksi.
“Penasihat hukum juga mempersoalkan kejelasan uraian dalam surat dakwaan."
"Namun dalam penilaian saya, berdasarkan dokumen dakwaan yang saya baca melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dakwaan tersebut sudah cukup jelas,” tegas Toni.
Ia menjabarkan surat dakwaan telah mencantumkan dengan rinci.
Baca juga: Mediasi Wanprestasi Gagal, Nikita Mirzani Kecewa Atas Ketidakhadiran Reza Gladys
"Jenis tindak pidana pemerasan dan pengancaman, cara dilakukan melalui live TikTok yang dikirim ke dr. Reza Gladys, disertai komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Oky dan Mail, yang berujung pada permintaan serta penyerahan uang."
"Waktu kejadian sekitar November 2024, tempat kejadian: di kawasan Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan," terangnya.
Dengan seluruh unsur tersebut yang telah terangkum dalam dakwaan, Toni menilai keberatan yang diajukan kuasa hukum Nikita tidak memiliki dasar kuat.
“Menurut saya, eksepsi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak. "
"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan, cermat, lengkap, dan jelas. Jadi, eksepsi itu bisa dibilang sia-sia,” ucapnya.
Toni juga menekankan eksepsi hanya membahas aspek formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Selama dakwaan memenuhi unsur tersebut, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkannya.
Dengan pernyataan ini, Toni RM menutup analisisnya dengan menyatakan dari sisi hukum, jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan secara tepat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang terjadi.
"Terkait perubahan pasal dari Pasal 368 KUHP saat penyidikan menjadi Pasal 369 KUHP saat penuntutan, itu merupakan kewenangan penuh jaksa. Jaksa berhak melakukan analisa hukum berdasarkan peristiwa pidana dan keterangan dari berbagai pihak, seperti Reza Gladys, saksi-saksi, Nikita Mirzani, Mail, dan lainnya. Dari sana, jaksa menetapkan pasal yang paling tepat untuk digunakan dalam surat dakwaan," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.