Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys

Simak alasan JPU menolak eksepsi dari Nikita Mirzani soal kasus dugaan pemerasan oleh Reza Gladys dalam artikel berikut ini.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Alasan eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh JPU. 

Praktisi Hukum Nilai Eksepsi Nikita Mirzani akan Ditolak, Sebut Dakwaan dari Reza Gladys Sudah Tepat

Sebelumnya, praktisi hukum, Toni RM sempat menilai eksepsi tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim.

"Eksepsi atau nota keberatan disampaikan oleh penasihat hukum Nikita Mirzani dan juga oleh Nikita sendiri, melalui pengacara Bang Fahmi," ujar Toni RM saat dimintai pendapatnya terkait jalannya persidangan, dikutip Tribnnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/7/2025). 

Toni menyebut berdasarkan pengamatannya, ada sekitar 10 poin keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita.

Namun, secara garis besar, seluruh keberatan itu hanya mempersoalkan aspek materiil dalam dakwaan, sementara dari sisi formil tidak dipermasalahkan.

"Adapun syarat materiil yang dimaksud adalah dakwaan dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," ujarnya.

Menurut Toni, ketentuan tentang syarat dakwaan ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan secara formil, surat dakwaan wajib mencantumkan identitas lengkap terdakwa, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, umur, kebangsaan, hingga tempat tinggal.

Sementara secara materiil, isi dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan, dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut.

Mereka mempertanyakan kejelasan uraian terkait jenis tindak pidana yang dituduhkan, apakah itu pemerasan, pengancaman, atau pencucian uang (TPPU).

Namun, Toni RM justru berpandangan sebaliknya. Ia menyebut surat dakwaan sudah sangat jelas menyebutkan tiga pasal utama. 

"Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, terkait pengancaman secara elektronik seperti membuka atau membongkar rahasia, Pasal 369 KUHP, tentang pemerasan atau pengancaman dengan ancaman membuka rahasia, Pasal 3 UU TPPU, yang mengatur tindak pidana pencucian uang," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, Pasal 368 KUHP yang sempat digunakan dalam tahap penyidikan memiliki konteks yang berbeda, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Perubahan pasal saat masuk ke tahap penuntutan adalah kewenangan penuh jaksa, berdasarkan analisis atas fakta dan keterangan para saksi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved