Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Mediasi Wanprestasi Gagal, Nikita Mirzani Kecewa Atas Ketidakhadiran Reza Gladys

Mediasi kasus wanprestasi gagal, artis Nikita Mirzani kecewa dengan ketidakhadiran Dokter Reza Gladys.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
MEDIASI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani kecewa atas ketidakhadiran Reza Gladys di sidang mediasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan.

Kali ini, persidangan berlangsung untuk agenda mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Namun, Reza Glady tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025) untuk mediasi kasus wanprestasi dengan Nikita Mirzani

Ketidakhadiran Reza dalam mediasi membuat Nikita Mirzani kecewa.

Padahal, Nikita Mirzani ingin langsung bertemu dengan Reza Gladys.

"Harusnya dia dihadirkan, kecewa lah," ucap Nikita, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025).

Nikita juga menyebut, kuasa hukum Reza Gladys tak bisa menjelaskan terkait waprestasi.

"Hasil mediasinya tidak berjalan dengan baik karena Rezanya sendiri tidak hadir," kata Nikita Mirzani.

"Yang diwajibkan harusnya dia hadir, terus lawyer-nya juga tidak bisa ngomong menjelaskan wanprestasi itu apa," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menegaskan mediasi antara Nikita dan Reza dalam kasus wanprestasi senilai Rp100 miliar dinyatakan gagal.

"Mediasinya gagal," jelas Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Tegas Larang Doktif Datang ke Persidangan, Terungkap Alasannya

Pihak Nikita Mirzani Kuliti Tabiat Suami Reza Gladys

Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani menguliti tabiat suami Reza Gladys, Attaubah Mufid jelang sidang kasus dugaan wanprestasi digelar.

Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menguliti tabiat suami Reza Gladys.

Dalam unggahan Instagram Story-nya, pihak Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar isi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung di tahun 2017 soal kasus yang pernah menjerat Attaubah Mufid.

"BANDUNG 148/PID.B/2017/PN BDG," bunyi awal dari isi surat putusan itu dikutip TRIBUNNEWS, Selasa (1/7/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved