Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tanggapan Fahmi Bachmid soal Nikita Mirzani yang Sentil Kinerja BPOM: Itu Sindiran
Fahmi Bachmid menanggapi soal kliennya, Nikita Mirzani yang sentil kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita.
Artis 39 tahun itu menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya merupakan bentuk kezaliman.
“Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Baca juga: Sebut Masih Banyak Mafia Skincare, Nikita Mirzani Minta BPOM Ditutup: Nggak Guna
Nikita sesenggukan ketika menyampaikan keberatannya atas apa yang dia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.
“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam menahan tangis) kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” katanya.
Nikita turut menyampaikan bahwa dirinya selama ini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare ilegal yang beredar bebas.
“Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat."
“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut," terangnya.
Nikita juga merasa edukasinya itu malah berujung pada kriminalisasi dan penahanan dirinya.
“Akan tetapi saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.