Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tanggapan Fahmi Bachmid soal Nikita Mirzani yang Sentil Kinerja BPOM: Itu Sindiran
Fahmi Bachmid menanggapi soal kliennya, Nikita Mirzani yang sentil kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani sempat memberikan pesan untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Nikita Mirzani secara terang-terangan meminta BPOM untuk ditutup lantaran maraknya mafia skincare yang merugikan banyak orang.
Fahmi Bachmid mengaku bahwa hal tersebut merupakan sindiran keras untuk BPOM.
"Jika tidak mampu melindungi rakyat, ya ngapain ada sebuah institusi atau lembaga."
"Sebetulnya itu adalah sebuah sindiran kepada institusi tersebut," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Fahmi kemudian juga menyinggung kinerja dari BPOM selama ini.
Ia menilai bahwa BPOM tak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kalau anda tidak mampu memberikan perlindungan kepada rakyat ya buat apa juga ada di Republik ini, kan gitu."
"Saya yakin itu bisa, karena itu adalah bentuk sindiran yang dilakukan," ujarnya.
Lantas Fahmi juga meminta BPOM untuk bisa segera membenahi kinerjanya, dengan memberantas produk-produk skincare yang bermasalah.
"Segera lakukan pembenahan."
Baca juga: 4 Bulan Mendekam di Bui, Nikita Mirzani Menangis Singgung Kembali Momen Lebaran Tak Bersama Anak
"Skincare-skincare yang bermasalah segera kalau memang ada masalah silahkan anda lakukan penangkapan atau apapun juga yang bisa dilakukan," tandasnya.
Diketahui, kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita soal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus bergulir.
Nikita sempat tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi atau nota kebaratan atas dakwaan kasus yang dilaporkan Reza.
Dalam pembacaan eksepsinya, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita.
Artis 39 tahun itu menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya merupakan bentuk kezaliman.
“Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Baca juga: Sebut Masih Banyak Mafia Skincare, Nikita Mirzani Minta BPOM Ditutup: Nggak Guna
Nikita sesenggukan ketika menyampaikan keberatannya atas apa yang dia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.
“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam menahan tangis) kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” katanya.
Nikita turut menyampaikan bahwa dirinya selama ini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare ilegal yang beredar bebas.
“Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat."
“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut," terangnya.
Nikita juga merasa edukasinya itu malah berujung pada kriminalisasi dan penahanan dirinya.
“Akan tetapi saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.