Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf, Bantah Tuduhan Pemerasan

Nikita Mirzani kini berstatus jadi terdakwa kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys ke pihak berwajib.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani membacakan pesan untuk Presiden Prabowo karena merasa dijebak oleh Reza Gladys 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menuntut Reza Gladys untuk segera menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Fahmi Bachmid mengklaim Nikita Mirzani tidak melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Pernyataan itu dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.

“Gak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini, RG (Reza Gladys) segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x24 jam,” ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Kirim Pesan ke Presiden Prabowo, Mengaku Dijebak dan Minta Hukum Ditegakkan

Fahmi menegaskan bahwa dakwaan yang selama ini beredar dan dijadikan dasar tuduhan oleh Reza Gladys tidak menyebutkan adanya unsur pemerasan terhadap Nikita.

“Selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna. Padahal tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar,” jelasnya.

“Yang didakwakan itu tentang peristiwa yang dikerjakan orang lain, tapi yang didakwakan terhadap dirinya. Itu yang jadi masalah,” lanjut Fahmi.

Ia pun menyatakan akan menyampaikan semua keberatan tersebut dalam eksepsi yang akan dibacakan pekan depan.

“Semuanya akan saya tuangkan dalam eksepsi pada minggu yang akan datang. Yang terpenting, tidak ada tindak pidana pemerasan dan itu clear,” katanya.

Fahmi juga menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam dakwaan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dan itu sah secara sempurna dinyatakan JPU, dituangkan dalam bentuk surat dakwaan, tidak pernah ada tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Nikita menerima dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Nikita dianggap melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Elektronik atau Pemerasan dan Pengancaman Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved