Kuasa Hukum Vadel Badjideh Siapkan Langkah Lanjut, Tak Tutup Kemungkinan Tes DNA
Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.
Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.
“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.
Baca juga: Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Singgung Pilihan Anak sang Artis
Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.
Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.
“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.
“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.
Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.
“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik, usia janin saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” bebernya.
Sedangkan Vadel baru bertemu LM di bulan Maret.
"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," lanjutnya.
Namun demikian tim kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Klaim Punya Bukti Anak Nikita Mirzani Dihapus Dari Ahli Waris |
![]() |
---|
Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris: Salah Strategi Pilih Razman Nasution Jadi Pengacara |
![]() |
---|
Fitri Salhuteu Soroti Kasus Vadel, Ungkit LM yang Tak Dibukakan Pintu saat ke Rumah Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Singgung Masa Depan Anaknya usai Vadel Badjideh Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ibu Vadel Badjideh Pingsan setelah Putranya Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Ngapain, Harusnya Gue! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.