Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Hari Ini Nikita Mirzani Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Respons Pengacara Reza Gladys

Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/6/2025).

kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
NIKITA MIRZANI DILIMPAHKAN - Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/6/2025) atas kasus dugaan pemerasan pada dokter Reza Gladys. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/6/2025).

Keduanya akan menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan setelah berkas perkara kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Segera Disidangkan: Agar Tidak Simpang Siur

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring turut hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun Reza Gladys tidak terlihat menemani tim kuasa hukumnya.

Julianus Paulus Sembiring mengatakan jika pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri sudah ditunggu-tunggu oleh kliennya.

"Dari awal kan menunggu-nunggu," ujar Julianus.

Baca juga: Sempat Sakit saat Kasusnya P21, Nikita Mirzani Dipastikan Sehat Jelang Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Lebih lanjut Reza Gladys diwakilkan tim kuasa hukum siap untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

Julianus kemudian memastikan belum menerima informasi mengenai pelimpahan kedua tersangka. Namun ia siap menunggu kehadiran Nikita dan asistennya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Ya seperti itulah kan kita melihat, benar ngga? Kan sampai sekarang ini kita belum dapat informasi dari pihak penyidik apakah ini sudah dilakukan tahap 1 atau 2, kita lihat," ucap Julianus.

Diketahui, Nikita Mirzani dipastikan akan menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan pada Kamis, 5 Juni 2025, terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menerima surat P21 dari rekan-rekan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap,” kata Ade Ary kepada awak media, Selasa (4/6/2025).

Ade Ary menegaskan bahwa sang artis memang sempat mengeluh nyeri, namun tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Kemarin, hari Senin, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak dirawat. Hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri, dan pemeriksaan selesai hari itu juga,” jelasnya.

Pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebelumnya sempat ditunda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved