Mat Solar Bajuri Meninggal
Mat Solar Meninggal, Sengketa Tanahnya Belum Tuntas, Berawal Dari Gadai hingga Ganti Rugi Jalan Tol
Hingga akhir hayatnya, Mat Solar masih menyisakan sengketa tanah yang belum tuntas. awal sengketa tanah Mat Solar terjadi.
Sengketa tanah Mat Solar sampai Pengadilan, lawannya sempat dipenjara
Pada akhirnya keluarga Mat Solar mengambil langkah hukum dan kini Idris mendekam di penjara.
Idris dipenjarakan dengan tuduhan penggelapan data dan dokumen tanah.
Baca juga: Pesan Mat Solar Sebelum Meninggal, Terus Perjuangkan Hak Tanahnya, Meski Berusaha Ikhlas
"Tapi ternyata Mat Solar tidak setuju dan dia mengambil jalur hukum dengan memenjarakan bapak saya."
"Tuduhannya adalah menggelapkan data-data, dokumen dari tanah tersebut seperti itu," imbuhnya.
Lukman menuturkan sejak awal kasus berjalan ayahnya sudah sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Kala itu, Idris mendekam di tahanan selama 10 hari.
Kemudian selama dua bulan lebih, ayah Lukman dipindah ke Kejaksaan Tangerang Selatan.
"Kalau yang awal itu 10 hari, ditahan di Polres Tangerang Selatan."
"Yang kedua bapak saya ditahan di Kejaksaan Tangerang Selatan selama hampir dua bulan lebih," tandas Lukman.
Sidang perdana ditunda
Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan gugatan atau mediasi.
Namun, kepergian Mat Solar sehari sebelum persidangan membuat proses hukum harus mengalami perubahan.
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam menjelaskan, sengketa ini bermula dari proses kepemilikan tanah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Awalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Muhammad Idris, yang kemudian menjualnya kepada Rusli.
Namun, saat transaksi dilakukan, balik nama tidak segera dilakukan. Ketika tanah akhirnya dibeli oleh Mat Solar, proses balik nama langsung dilakukan dari Muhammad Idris.
"Iya kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris yang insyaallah besok adalah sidang pertama tanggal 19 Maret 2025. Tapi Allah berkehendak lain almarhum Haji Nasrullah sebelum sidang sudah meninggal," kata Khairul Imam di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Khairul menambahkan, kesalahan administrasi dalam kasus ini disebabkan oleh beberapa pihak terkait.
"Memang ini sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK atapun BPN sendiri. Karena sebelum adanya sidang ini sudah pernah dimediasi oleh pengadilan negeri, ada BPN juga dan dihadiri Bapak Muhammad Idris," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pihak Muhammad Idris telah mengakui tanah tersebut memang telah dijual kepada Mat Solar, lengkap dengan dokumen yang telah diserahkan.
"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua, tapi karena ada kesalahan administrasi inilah yang harus ditempuh, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Khairul lagi.
Khairul memastikan pihaknya memiliki bukti lengkap transaksi, mulai dari kuitansi di bawah tangan hingga Akta Jual Beli (AJB) Notaris.
Namun, dengan wafatnya Mat Solar, status gugatan harus disesuaikan.
Karena Mat Solar adalah pemberi kuasa utama dalam kasus ini, maka gugatan yang telah terdaftar harus mengalami perubahan dan dialihkan ke ahli warisnya.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.