Mat Solar Bajuri Meninggal
Mat Solar Meninggal, Sengketa Tanahnya Belum Tuntas, Berawal Dari Gadai hingga Ganti Rugi Jalan Tol
Hingga akhir hayatnya, Mat Solar masih menyisakan sengketa tanah yang belum tuntas. awal sengketa tanah Mat Solar terjadi.
Namun keluarga Mat Solar tidak mau memberikan sedikit uang untuk keluarga Idris.
"Kemudian bapak saya meminta kompensasi keluarga Mat Solar sebesar Rp 10 persen atau senilai Rp 300 juta."
"Akan tetapi Mat Solar dan keluarganya tidak setuju, dia tidak mau memberikan kompensasi tersebut kepada orangtua saya," tambah Lukman.
Menurut keluarga Mat Solar, tanah yang mereka miliki sudah bukan lagi atas nama Idris.
Lukman beranggapan bahwa alasan itu tidak masuk akal.
"Alasannya karena itu bukan tanah bapak saya lagi gitu dan dulu dia beli cuma Rp 85 juta katanya kok minta kompensasinya Rp 300 juta."
"Kalau menurut saya sebagai keluarga itu juga tidak masuk akal, karena 'kan uang dari tanah tersebut nilainya besar wajarlah untuk ahli waris," ungkap Lukman.

Lain penjelasan Idris, lawan Mat Solar di sengketa tanah ini, lawan main Mat Solar di Bajaj Bajuri, Rike Diah Pitaloka.
"Tanah itu saya pastikan hasil kerja keras syutingnya Bang Juri (Mat Solar)," kata pemern Oneng ini menahan tangis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT Jasa Marga, Subakti Sukur Senin (17/3/2025).
Rieke menjelaskan pembayaran tanah abang (1.313 m2) yang dipakai negara buat Tol Serpong Cinere dia tagih.
"Oneng tagih utang negara ke Abang. Oneng bilang, kalau ngga ada penetapan konsinyasi (PT.Cinere Serpong Jaya anak perusahaan Jasa Marga dan Kementerian PU) di 16 Desember 2019, kagak bakalan kejadian kaya gini," jelas Rieke.
Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp.3.338.214.930 untuk dilakukan penitipan ke pengadilan.
Ia menegaskan dokumen yang dimiliki Mat Solar sudah lengkap, termasuk Akta Jual Beli.
"Oneng sama Idham (anak Bang Juri) udah cek kronologis dan dokumen. Kan dari Juni 2019 sudah ada Akta Jual Beli, jadi alas hak jelas. Ada kwetansi jual beli dan surat pernyataan tidak sengketa dari ahli waris Pak Haji. Ngapain surat keputusan PN, Desember 2019, masih seperti itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.