Minggu, 5 Oktober 2025

Mat Solar Bajuri Meninggal

Mat Solar Meninggal, Sengketa Tanahnya Belum Tuntas, Berawal Dari Gadai hingga Ganti Rugi Jalan Tol

Hingga akhir hayatnya, Mat Solar masih menyisakan sengketa tanah yang belum tuntas. awal sengketa tanah Mat Solar terjadi.

|
Penulis: Anita K Wardhani
kolase/instagram/dok tribunnews.com
SENGKETA TANAH - Hingga akhir hayatnya, Mat Solar masih menyisakan sengketa tanah yang belum tuntas. awal sengketa tanah Mat Solar terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga akhir hayatnya, Mat Solar masih menyisakan sengketa tanah yang belum tuntas. 

Sengketa tanah aktor pemain Sitkom Bajuri ini belum menemukan titik terang hingga akhir hayatnya. 

Baca juga: Tanah Mat Solar Dibangun Tol Serpong Cinere, Tapi Belum Terima Ganti Rugi, Oneng Cerita Persoalannya

Tanah yang diklaim milik pri bernama asli Nasrullah seluas 1.300 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere sejak 2019.

Namun hingga kini ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum diterima karena permasalahan administrasi kepemilikan.

Berikut ini awal sengketa tanah Mat Solar terjadi.

Kronologis versi pemilik awal tanah yang dibeli Mat Solar, berawal dari gadai

Dari arsip berita Tribunnews.com diketahui jika kasus sengketa tanah ini sudah mencuat sekitar 2 tahun setelah sang aktor sakit stroke.

Putra Muhammad Idris, Lukman Hakim menjelaskan perihal kronologis sengketa tanah antara ayahnya dengan aktor tanah air, Mat Solar September 2020. 

Baca juga: Mat Solar Meninggal Usai Rike Oneng Diah Pitaloka Tagih Janji Ganti Rugi Tanah Pada Jasa Marga

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Lukman menceritakan awal mula permasalahan ini.

Di tahun 1993 lalu, Idris menggadaikan tanahnya kepada seseorang bernama Rusli.

Karena ayah Lukman tidak bisa menebus, Rusli memutuskan untuk menjual tanah itu.

Melalui negosiasi, akhirnya di tahun 2008 Mat Solar membeli tanah tersebut seharga Rp 85 juta.

Putra Muhammad Idris, Lukman Hakim menjelaskan perihal kronologi sengketa tanah antara ayahnya dengan aktor tanah air, Mat Solar.

LAWAN SENGKETA MAT SOLAR
SENGKETA TANAH MAT SOLAR - Putra Muhammad Idris, Lukman Hakim menjelaskan perihal kronologi sengketa tanah antara ayahnya dengan aktor tanah air, Mat Solar.


"Tanah itu digadaikan kepada Pak Haji Rusli, kemudian karena bapak saya tidak menebus."

"Pak Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar dengan seharga Rp 85 juta tahun 2008," terang Lukman.

 

Mat Solar disebut tak buat akta jual beli, Rieke Diah Pitaloka bersuara 
 
Meski demikian, sejak tahun 2008 hingga 2020 pihak Mat Solar enggan membuat akta jual beli atau AJB.

Padahal AJB merupakan bukti otentik dalam peralihan hak atas tanah maupun bangunan.

Hingga akhirnya tanah tersebut terkena proyek jalan Tol Cinere-Serpong.

MAT SOLAR MENINGGAL - Artis komedi Mat Solar ditemui di rumahnya di kawasan Bambu Apus, Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2018). Mat Solar yang bernama asli Nasrullah meninggal dunia di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) pukul 22.30 WIB.
MAT SOLAR MENINGGAL - Artis komedi Mat Solar ditemui di rumahnya di kawasan Bambu Apus, Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2018). Mat Solar yang bernama asli Nasrullah meninggal dunia di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) pukul 22.30 WIB. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

"Kemudian selama kurun waktu 2008 sampai sekarang, Mat Solar itu tidak pernah mau membuat AJB."


"Tanah tersebut kemudian kena proyek jalan Tol Cinere Serpong, Mat Solar akhirnya bingung harus ke mana," jelas Lukman.

Mendapati hal tersebut, Mat Solar merasa kebingungan karena tidak memiliki data.

Karena tanah yang terkena proyek mendapatkan kompensasi yang jumlahnya miliaran.

Akan tetapi saat ini, uang itu diamankan oleh pengadilan diamankan ke pihak yang netral.

Suasana rumah Mat Solar yang berada di kawasan Bambu Apus, Pamulang Tanggerang Selatan, Selasa (18/9/2018)
Suasana rumah Mat Solar yang berada di kawasan Bambu Apus, Pamulang Tanggerang Selatan, Selasa (18/9/2018) (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Karena dia tidak mempunyai data yang lengkap untuk mencairkan uang tersebut."

"Akhirnya pengadilan memutuskan untuk mengkonsinyasi uang tersebut," lanjutnya.


Lukman menerangkan, hanya ayahnya yang bisa mencairkan uang dari proyek jalan tol.

Ia menyebutkan, total nilai dari tanah yang terkena proyek adalah Rp 3,3 miliar.

"Jadi gini karena Mat Solar tidak bisa mendapatkan uang kompensasi dari tanah tersebut, bapak sayalah yang bisa mencairkan uang."

"Uang tersebut senilai Rp 3,3 miliar tidak bisa dicairkan oleh Mat Solar," tutur Lukman.

Setelah itu, keluarga Idris pun meminta bagian kepada Mat Solar terkait uang kompensasi proyek.

Lukman menyebutkan, ayahnya meminta 10 persen atau Rp 300 juta dari total uang tanah.

Namun keluarga Mat Solar tidak mau memberikan sedikit uang untuk keluarga Idris.

"Kemudian bapak saya meminta kompensasi keluarga Mat Solar sebesar Rp 10 persen atau senilai Rp 300 juta."

"Akan tetapi Mat Solar dan keluarganya tidak setuju, dia tidak mau memberikan kompensasi tersebut kepada orangtua saya," tambah Lukman.

Menurut keluarga Mat Solar, tanah yang mereka miliki sudah bukan lagi atas nama Idris.

Lukman beranggapan bahwa alasan itu tidak masuk akal.

 

"Alasannya karena itu bukan tanah bapak saya lagi gitu dan dulu dia beli cuma Rp 85 juta katanya kok minta kompensasinya Rp 300 juta."

"Kalau menurut saya sebagai keluarga itu juga tidak masuk akal, karena 'kan uang dari tanah tersebut nilainya besar wajarlah untuk ahli waris," ungkap Lukman.

KENANGAN BERSAMA MAT SOLAR - Rieke Diah Pitaloka dan Said Bajuri ketika ditemui di rumah duka Mat Solar kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) pagi.
KENANGAN BERSAMA MAT SOLAR - Rieke Diah Pitaloka dan Said Bajuri ketika ditemui di rumah duka Mat Solar kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) pagi. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Lain penjelasan Idris, lawan Mat Solar di sengketa tanah ini, lawan main Mat Solar di Bajaj Bajuri, Rike Diah Pitaloka.

"Tanah itu saya pastikan hasil kerja keras syutingnya Bang Juri (Mat Solar)," kata pemern Oneng ini menahan tangis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan  Dirut PT Jasa Marga, Subakti Sukur Senin (17/3/2025). 


Rieke menjelaskan pembayaran tanah abang (1.313 m2) yang dipakai negara buat Tol Serpong Cinere dia tagih.

"Oneng tagih utang negara ke Abang. Oneng bilang, kalau ngga ada penetapan konsinyasi (PT.Cinere Serpong Jaya anak perusahaan Jasa Marga dan Kementerian PU) di 16 Desember 2019, kagak bakalan kejadian kaya gini," jelas Rieke.

Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp.3.338.214.930 untuk dilakukan penitipan ke pengadilan.

Ia menegaskan dokumen yang dimiliki Mat Solar sudah lengkap, termasuk Akta Jual Beli. 

"Oneng sama Idham (anak Bang Juri) udah cek kronologis dan dokumen. Kan dari Juni 2019 sudah ada Akta Jual Beli, jadi alas hak jelas. Ada kwetansi jual beli dan surat pernyataan tidak sengketa dari ahli waris Pak Haji. Ngapain surat keputusan PN, Desember 2019, masih seperti itu.

 

Sengketa tanah Mat Solar sampai Pengadilan, lawannya sempat dipenjara

Pada akhirnya keluarga Mat Solar mengambil langkah hukum dan kini Idris mendekam di penjara.


Idris dipenjarakan dengan tuduhan penggelapan data dan dokumen tanah.

Baca juga: Pesan Mat Solar Sebelum Meninggal, Terus Perjuangkan Hak Tanahnya, Meski Berusaha Ikhlas 

"Tapi ternyata Mat Solar tidak setuju dan dia mengambil jalur hukum dengan memenjarakan bapak saya."

"Tuduhannya adalah menggelapkan data-data, dokumen dari tanah tersebut seperti itu," imbuhnya.

Lukman menuturkan sejak awal kasus berjalan ayahnya sudah sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Mat Solar - Isu Mat Solar sampai menjual mobil untuk pengobatan penyakit stroke dibantah oleh putra bungsunya.
Mat Solar - Isu Mat Solar sampai menjual mobil untuk pengobatan penyakit stroke dibantah oleh putra bungsunya. (Kolase Tribunnews)


Kala itu, Idris mendekam di tahanan selama 10 hari.

Kemudian selama dua bulan lebih, ayah Lukman dipindah ke Kejaksaan Tangerang Selatan.

"Kalau yang awal itu 10 hari, ditahan di Polres Tangerang Selatan."

"Yang kedua bapak saya ditahan di Kejaksaan Tangerang Selatan selama hampir dua bulan lebih," tandas Lukman.


Sidang perdana ditunda 

Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan gugatan atau mediasi.

Namun, kepergian Mat Solar sehari sebelum persidangan membuat proses hukum harus mengalami perubahan.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam menjelaskan, sengketa ini bermula dari proses kepemilikan tanah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Awalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Muhammad Idris, yang kemudian menjualnya kepada Rusli. 

Namun, saat transaksi dilakukan, balik nama tidak segera dilakukan. Ketika tanah akhirnya dibeli oleh Mat Solar, proses balik nama langsung dilakukan dari Muhammad Idris.

"Iya kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris yang insyaallah besok adalah sidang pertama tanggal 19 Maret 2025. Tapi Allah berkehendak lain almarhum Haji Nasrullah sebelum sidang sudah meninggal," kata Khairul Imam di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Khairul menambahkan, kesalahan administrasi dalam kasus ini disebabkan oleh beberapa pihak terkait.

"Memang ini sebetulnya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PUPR ataupun PPK atapun BPN sendiri. Karena sebelum adanya sidang ini sudah pernah dimediasi oleh pengadilan negeri, ada BPN juga dan dihadiri Bapak Muhammad Idris," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pihak Muhammad Idris telah mengakui tanah tersebut memang telah dijual kepada Mat Solar, lengkap dengan dokumen yang telah diserahkan.

"Bapak Muhammad Idris juga sudah mengatakan jelas bahwa tanah tersebut sudah dijual semua ke Bapak Nasrullah dan dokumen-dokumennya sudah diserahkan semua, tapi karena ada kesalahan administrasi inilah yang harus ditempuh, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Khairul lagi.

Khairul memastikan pihaknya memiliki bukti lengkap transaksi, mulai dari kuitansi di bawah tangan hingga Akta Jual Beli (AJB) Notaris.

Namun, dengan wafatnya Mat Solar, status gugatan harus disesuaikan.


Karena Mat Solar adalah pemberi kuasa utama dalam kasus ini, maka gugatan yang telah terdaftar harus mengalami perubahan dan dialihkan ke ahli warisnya.


(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas TV)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved