Nikita Mirzani Tersangka
Lolly Buat Surat Penjamin Agar Nikita Mirzani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Reza Gladys: Siapa pun Berhak
Nikita Mirzani resmi ditahan, Lolly mengirim surat penjamin ke polisi meminta penangguhan penahanan. Ini tanggapan kuasa hukum Reza Gladys.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P Sembiring.
"Tidak lupa juga terhadap apa yang sudah kami laporkan terdahulu itu terkait tiga orang yang kami laporkan."
"Dan kami juga berharap agar tidak nanti hanya dua tersangka," ujar Julianus.
Hal itu, kata Julianus, berdasar dari alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.
"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."
"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," bebernya.
Pihak Reza berharap yang menjadi tersangka dari laporannya tidak hanya dua orang.
Baca juga: Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Akui Tak Miliki Dendam Terhadap sang Artis
"Kami berharap apa yang menjadi keterangan kami, apa yang menjadi harapan kami, dapat dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan tidak hanya dua tersangka," tandasnya.
Julianus berdalih hal itu berdasar pada keinginan pihak Reza terkait penegakan hukum di Indonesia.
Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani, menurut Julianus, seharusnya ada tiga tersangka.
"Ini soal penegakan hukum. Jadi tidak mungkin juga terhadap peristiwa hukum yang kami sampaikan mulai tanggal 27 Oktober, 13 November, 14 November, 27 November tidak mungkin juga hanya dua orang yang menjadi tersangka."
"Jadi sepertinya ini tidak ada adjust equality before the law ya," jelasnya.
Menurut Julianus, dari bukti yang ada sudah jelas ada keterkaitan antara tiga orang yang telah diperiksa.
"Artinya kami berharap ada kesamaan di mata hukum. Karena pembuktian itu sudah jelas ada keterkaitan antara keempat peristiwa hukum yang kami maksudkan tadi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yurika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.