Nikita Mirzani Tersangka
Lolly Buat Surat Penjamin Agar Nikita Mirzani Tak Ditahan, Kuasa Hukum Reza Gladys: Siapa pun Berhak
Nikita Mirzani resmi ditahan, Lolly mengirim surat penjamin ke polisi meminta penangguhan penahanan. Ini tanggapan kuasa hukum Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
Di tengah proses hukum yang menjerat ibunya, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly mengirim surat penjamin bermeterai ke polisi.
Dalam surat tersebut Lolly meminta penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Surat yang ditulis tangan tersebut diunggah di akun Instagram sang artis.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P Sembiring pun menanggapi bijak terhadap hal itu.
"Jadi begini, Asas perception of innocence sangat kami hormati. Asas Praduga Tak Bersalah sangat kami hormati," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News, Rabu (5/3/2025).
Menurut Julianus, siapa pun berhak mengajukan penangguhan penahanan.
"Artinya siapa pun itu berhak melakukan penangguhan terhadap dirinya apabila dilakukan penahanan," katanya.
Pihak Reza tak ingin memperdebatkan soal aksi Lolly tersebut.
Julianus memilih memberikan keleluasaan kepada anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Artinya itu tidak perlu kita perdebatkan. Tapi tinggal bagaimana kemudian penyidik menilai itu dengan pertimbangan kepatutan dan kewajaran," paparnya.
Baca juga: Lolly Kirim Surat Pernyataan Penjamin ke Polisi untuk Nikita Mirzani, Razman: Dia di Bawah Umur
Namun, Julianus menekankan untuk pihak berwajib agar melakukan pertimbangan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Tetapi tidak juga terlepas dari bagaimana ketentuan dan penilaian sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-undang nomor 2 tahun 2002," tegasnya.
Belum Puas Nikita Mirzani Ditahan, Reza Gladys Ingin Satu Orang Lagi Jadi Tersangka
Di sisi lain, Reza Gladys masih belum puas dengan ditahannya Nikita Mirzani dan asisten sang artis, Mail Syahputra.
Pasalnya, masih ada satu orang lagi yang turut dilaporkan oleh Reza.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P Sembiring.
"Tidak lupa juga terhadap apa yang sudah kami laporkan terdahulu itu terkait tiga orang yang kami laporkan."
"Dan kami juga berharap agar tidak nanti hanya dua tersangka," ujar Julianus.
Hal itu, kata Julianus, berdasar dari alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.
"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."
"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," bebernya.
Pihak Reza berharap yang menjadi tersangka dari laporannya tidak hanya dua orang.
Baca juga: Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Akui Tak Miliki Dendam Terhadap sang Artis
"Kami berharap apa yang menjadi keterangan kami, apa yang menjadi harapan kami, dapat dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan tidak hanya dua tersangka," tandasnya.
Julianus berdalih hal itu berdasar pada keinginan pihak Reza terkait penegakan hukum di Indonesia.
Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani, menurut Julianus, seharusnya ada tiga tersangka.
"Ini soal penegakan hukum. Jadi tidak mungkin juga terhadap peristiwa hukum yang kami sampaikan mulai tanggal 27 Oktober, 13 November, 14 November, 27 November tidak mungkin juga hanya dua orang yang menjadi tersangka."
"Jadi sepertinya ini tidak ada adjust equality before the law ya," jelasnya.
Menurut Julianus, dari bukti yang ada sudah jelas ada keterkaitan antara tiga orang yang telah diperiksa.
"Artinya kami berharap ada kesamaan di mata hukum. Karena pembuktian itu sudah jelas ada keterkaitan antara keempat peristiwa hukum yang kami maksudkan tadi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yurika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.