Senin, 6 Oktober 2025

Penjelasan PN Depok Tentang Status Firdaus Oiwobo: Bukan Sebagai Advokat di Sidang

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Depok, Eswin Sugandhi Oetara, menjelaskan soal status dan kehadiran Firdaus Oiwobo di persidangan

|
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
ILUSTRASI SIDANG Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Depok, Eswin Sugandhi Oetara, menjelaskan soal status dan kehadiran Firdaus Oiwobo di persidangan. Advokat Firdaus Oiwobo menghadiri sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Selasa (18/2/2025).  

Sebelumnya, Tribunnews.com memberitakan berita yang berjudul ‘Firdaus Oiwobo Ikuti Sidang di PN Depok, Klaim Bela Klien yang Terzalimi 2 Menteri dan Gubernur’. 

Firdaus Oiwobo mengklaim baru saja membela kliennya bersidang di Pengadilan Agama Depok pada hari Selasa, (18/2/2025). 

Informasi tersebut ia sampaikan pada postingan video di akun Instagram pribadinya. Pada video tersebut, Oiwobo memuji hakim yang memimpin sidang sebagai pribadi yang lembut, namun tegas. 

Sementara pada keterangan, Oiwobo menyebut membela kliennya yang terzalimi dua menteri dan gubernur terkait proyek strategi nasional (PSN) UIII. Tak disebut siapa menteri, gubernur, dan PSN yang dimaksud. 

"Sidang Firdaus Oiwobo bela klien yang terzalimi melawan dua menteri, gubernur dan PSN UIII, hari Selasa 18 Februari 2025," demikian tulis Oiwobo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved