Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Pelecehan di Magelang, Ferdy Sambo Hanya Dengar Pengakuan Putri, Tanpa Konfirmasi Brigadir J

Jaksa sebut tindakan Ferdy Sambo tak terpuji karena langsung limpahkan kesalahan pada Brigadir J tanpa tahu kebenaran pasti soal dugaan pelecehan.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Selama ini mengemuka bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang.

Hal itu pula yang dinilai sebagai pemicu Ferdy Sambo tersulut emosi dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam dakawaanya mengatakan kejadian di Magelang belum dapat dipastikan kebenarannya oleh Sambo.

Sebab, Sambo sendiri tidak mengonfirmasi langsung kepada Yosua sebelum nyawanya dihabisi.

Baca juga: Keberatan Pihak Ferdy Sambo, 5 Poin Dakwaan Disebut Hanya Merujuk pada Keterangan Bharada E

“Terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya untuk membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melalukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Putri sempat melapor kepada Sambo sambil menangis dan mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Kemudian keesokan harinya, Putri bersama Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan seorang asisten bernama Susi berada dalam satu mobil pulang menuju Jakarta.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal mengemudikan kendaraan lain bersama Yosua.

Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri langsung menemui Sambo di ruang keluarga di depan kamar utama yang terletak di lantai 3.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan saat Lihat CCTV Bahwa Atasannya Berbohong Soal Brigadir J

Saat itu Putri mengaku kepada Sambo sudah dilecehkan. Akan tetapi, cerita itu baru sepihak dan belum dikonfirmasi oleh Sambo kepada Brigadir J.

"Mendengar cerita itu membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," terang jaksa.

Sambo kemudian memanggil salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, dan memintanya untuk menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak siap mental.

Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer, dan mengajukan pertanyaan yang sama dengan alasan Yosua sudah melecehkan Putri.

Eliezer, kata jaksa, menyanggupi untuk menembak Yosua.

Pengunjung melihat jalannya sidang dakwaan terdakwa Ferdy Sambo melalui layar monitor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung melihat jalannya sidang dakwaan terdakwa Ferdy Sambo melalui layar monitor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved