Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Keberatan Pihak Ferdy Sambo, 5 Poin Dakwaan Disebut Hanya Merujuk pada Keterangan Bharada E

Tim pengacara Ferdy Sambo menyatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya hanya merujuk pada keterangan Bharada E.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Tim pengacara Ferdy Sambo menyatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya beberapa hanya merujuk pada keterangan Bharada E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Ferdy Sambo menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tak terang dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan dalam nota keberataan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo Setidaknya ada lima poin yang hanya berdasarkan keterangan Bharada Richarad Eliezer alias Bharada E.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan Pada satu keterangan saksi Richard Eliezer," ujar Sarmauli Simangunsong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kelima poin tersebut rinciannya adalah terkait keterlibatan Putri Candrawathi.

Baca juga: Pengacara: Ferdy Sambo Tak Tembak Kepala Brigadir J, Tapi Richard Eliezer

Adapun istri Ferdy Sambo itu terseret kasus pembunuhan berencana karena alasan ikut mendengar pembicaraan suaminya dengan Bharada E.

"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo. Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," ungkapnya.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa, Tembak Tembok Rumah

Kemudian, poin selanjutnya mengenai mendengar kesedian dan kesiapan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam dakwaan itu, Putri disebut turut menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E.

Ketiga, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, menjelaskan skenario yang kliennya buat.

Baca juga: Keluarga Bharada E Saksikan Sidang Ferdy Sambo di Rumah, Dapat Arahan agar Jangan Berkomentar

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan skenarionya," ungkapnya.

Keempat terkait Bharada E menyerahkan senjata api HS milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa Brigadir J.

Kelima, Ferdy Sambo disebut sudah mengetahui aksi penembakan itu dapat berujung dengan pidana.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richarad Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'," kata Sarmauli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved