UU Cipta Kerja
Jefri Nichol Turut Kritik UU Omnibus Law, Khawatirkan Kondisi Hutan Indonesia
Jefri Nichol turut mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sudah disahkan DPR RI beberapa hari lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol turut mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sudah disahkan DPR RI beberapa hari lalu.
Sembari mengomentari sebuah link pemberitaan online tentang kondisi hutan Indonesia.
Jefri Nichol kritik pemerintah yang tak perhatikan kondisi hutan Indonesia.
Dalam artikel itu membahas kondisi 30 persen sisa hutan di Indonesia yang akan terancam karena disahkannya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Jefri Nichol mengutarakan kritikannya dalam akun sosial media Twitter miliknya.
Baca: Pengacara Jefri Nichol Sebut Gugatan Falcon Pictures Tak Relevan
Baca: Tunggu Jadwal Kosong, Jefri Nichol Belum Bisa Penuhi Proses Syuting 4 Film Dari Falcon
"'Oke bapak ibu sekalian, karena kawasan hutan di pulau jawa sudah kurang dari 30%, kenapa tidak kita hilangkan saja semua hutannya sekalian?' Mungkin waktu dpr rapat, obrolannya gini kali ya?," tulis Jefri Nichol dalam cuitannya, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/10/2020).
Dalam cuitan berikutnya, Jefri Nichol mengkritisi anggota DPR yang tak terlihat berinisiatif memperluas kawasan hutan Indonesia.
"Bukannya bikin inisiatif nambahin kawasan lingkungan hidup tapi malah begini...," ujar Nichol.
Sebelumnya Jefri Nichol juga terlihat berada di lokasi demo beberapa hari lalu.
Mengenakan kemeja putih, masker dan kacamata hitam ia berjalan sendirian di antara pendemo.
Belum diketahui apakah Jefri Nichol betul-betul turun untuk ikut aksi atau hanya sekedar kebetulan melewati kawasan tersebut.
Baca: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Beri Pesan Ini ke Pedemo
Baca: Kritik UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jefri Nichol Berkicau di Twitter, Soroti Kondisi Hutan Indonesia
Riuh bahasan soal paranormal masuk UU Ciptaker
Di media sosial kini beredar luas sebuah tangkapan layar yang disebut sebagai draft final Undang-undang Cipta Kerja.
Publik menyoroti soal adanya profesi paranormal hingga dukun yang masuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan.
Pembahasan tentang paranormal tersebut pada ayat 3 huruf (a)