Jumat, 3 Oktober 2025

4 Fakta Kecelakaan KA Jaya Baya vs Minibus L300 di Pasuruan, Kronologi hingga Identitas Korban

Berikut ini 4 fakta kecelakaan maut KA Jaya Baya vs Minibus L300 di Pasuruan. Kronologi kecelakaan hingga santunan jasa raharja pada keluarga korban.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi

"Sedangkan jika memiliki ahli waris, santunannya ada sebesar Rp 50 juta. Kalau korban luka ada santunan biaya perawatan akan kami tanggung," ujar Fafan.

Mobil
Kereta Api (KA) Jaya Baya vs Minibus L 300 Nopol P 1264 DE di perlintasan KA Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/1/2019) pagi. (Surya.co.id)

Ia menjelaskan, untuk korban meninggal dunia asal Jember ada tiga orang.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Jember untuk memberikan santunan dan mengecek kondisi keluarga korban.

Pengecekan itu dilakukan untuk mengetahui ahli waris korban.

Nah, jika tidak ada halangan, pihaknya akan memberikan santunan hari ini.

"Kami tunggu hasilnya saja. Mudah - mudahan bisa segera keluar dan bantuan atau santunan kami bisa memberikan manfaat bagi keluarga korban," lanjut Fafan.

(Tribunnews.com / Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved