Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta-fakta 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka KPK, Daftar Proyek Fiktif hingga Penggeledahan

Fakta-fakta penetapan tersangka dua pejabat PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan proyek fiktif.

Penulis: Daryono
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ilustrasi - Fakta-fakta penetapan tersangka dua pejabat PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan proyek fiktif. 

3. KPK Sudah Lakukan Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya terkait tindak pidana korupsi proyek fiktif infrastruktur yang dilakukan 2 pejabat PT Waskita Karya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 6-12 Desember 2018.

"Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik KPK telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Keempat tempat tersebut di antaranya, Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Alasan KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Proyek Infrastruktur

Kemudian lanjut Agus, beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi serta rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved