Fakta Terbaru Habib Bahar, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Hingga Komentar Ustaz Abdul Somad
Habib Bahar ditahan pihak kepolisian pada Kamis (6/12/2018) setelah diperiksa selama 11 jam atas kasus ujaran kebencian.
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar bin Smith adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.
Saat ini, Habib Bahar bin Smith tengah menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas laporan Cyber Indonesia.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Ia diproses oleh pihak polisi karena dalam ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.
Baca: Pandangan UAS Soal Isi Ceramah Habib Bahar bin Smith, Sebut Gayanya Memang Seperti Itu Berapi-api
Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat
Ceramahnya tersebut viral di media sosial pada Rabu (28/11/2018).
Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar atas kasus serupa.
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah.
Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Baca: Kritik Gaya Ceramah Habib Bahar bin Smith, TGB: Sampaikan Nasehat yang Baik Bukan dengan Menghujat
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta terbaru dari kasus Habib Bahar bin smith dari berbagai sumber:
1. Berstatus Menjadi Tersangka
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
Baca: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka, Ustaz Abdul Somad : Gak Ada Lo Gak Rame
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang. Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).