CPNS 2018
Panselnas CPNS 2018 Rapatkan Kriteria Kelulusan SKD, Akankah Diumumkan Hari Ini?
Kebijakan baru kelulusan SKD CPNS 2018 ini bakal dikeluarkan untuk mengatasi minimnya tingkat kelulusan SKD karena peserta SKD tak lolos passing grade
Bima lebih lanjut menjelaskan para peserta CPNS juga harus menguasai setiap materi untuk memenuhi kualitas personal.
"Untuk intelegensia ada batas minimumnya yaitu 80, itu kita-kita harus benar 60 persen dari semua soal. Kita tidak ingin seorang PNS yang intelegensinya di bawah 60 persen. Kalau wawasan kebangsaan memang lebih rendah yaitu 50 persen saja."
"Kalau kepribadiannya memang lebih tinggi, dia harus benar 80 persen. Semua peserta harus lulus tiga-tiganya," jelas Bima.
Bima menjelaskan juga nasib peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018 ini.
"Jadi kita akan meneruskan apa yang jadi hasil yang sekarang ini. Jadi yang sudah lulus tes ini akan lanjut ke tes selanjutnya,"
"Lalu bagaimana dengan formasi yang masih kosong? karena banyak peserta yang tidak lulus," jelas Bima.
Bima menegaskan tidak akan menurunkan passing grade dari tes SKD.
"Dalam pembicaraan yang dilakukan, mungkin tidak akan menurunkan passing grade-nya. Karena passing grade itu sudah minimum, takutnya kita akan menerima PNS yang tidak berkompetensi," ujar Bima.
Bima kembali menjelaskan jika untuk mengisi formasi yang kosong dimungkinkan untuk melakukan perangkingan.
"Perangkingan total skor, karena ada yang tidak lulus tapi banyak total skor tinggi, ini alternatifnya. Kita masih coba lakukan simulasi untuk mengisi kekurangan formasi pelayanan publik di daerah yang kosong terutama guru dan tenaga kesehatan," jelas Bima lagi.
Lebih lanjut Bima menjelaskan nasib tenaga honorer yang masuk dalam formasi tenaga K2.
Bima mengatakan jika peserta tenang K2 yang memiliki skor di bawah passing grade ini akan menyesuaikan kebijakan yang akan dibuat nantinya.
(Tribunnews.com/Daryono)