Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2018

Panselnas CPNS 2018 Rapatkan Kriteria Kelulusan SKD, Akankah Diumumkan Hari Ini?

Kebijakan baru kelulusan SKD CPNS 2018 ini bakal dikeluarkan untuk mengatasi minimnya tingkat kelulusan SKD karena peserta SKD tak lolos passing grade

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 saat ini tengah was-was terkait rencana keluarnya kebijakan baru kelulusan SKD.

Kebijakan baru kelulusan SKD CPNS 2018 ini bakal dikeluarkan untuk mengatasi minimnya tingkat kelulusan SKD karena peserta SKD tak memenuhi passing grade.

Rendahnya tingkat kelulusan membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Lewat akun twitter resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 tengah menggelar rapat untuk membahas aturan baru kriteria kelulusan SKD, Kamis (15/11/2018).

Baca: BKN Umumkan Info SKB CPNS 2018: Seleksi Kompetensi Bidang di Pemda Pakai Sistem CAT

Admin akun BKN mengajak warganet peserta seleksi CPNS 2018 untuk memantau hasil rapat tersebut.

BKN berharap hasil rapat nanti dapat melefgakan semua pihak.

Meski demikian, admin akun BKN tidak menjelaskan detail apakah hasil rapat terkait aturan baru CPNS 2018 itu bakal diinformasikan hari ini.

"#SobatBKN yang deg-degan ingin tahu info kriteria kelulusan seleksi SKD CPNS 2018, yuk merapat. Panselnas sedang menyelenggarakan rapat intens terkait hal tersebut, Kamis (15/11/2018). Semoga akan ada hasil terbaik yang melegakan #SobatBKN semuanya ya. Semangat!
#2019JadiASN," tulisnya.

Data Kelulusan Peserta CPNS 2018 di Daerah Jadi Masalah

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat melakukan wawancara dan dibagikan di Twitter resmi @BKNgoid pada Selasa (14/11/2018).

Bima menyebut jika data kelulusan para peserta yang ada di daerah menjadi masalah.

"Kalau di pusat ada lebih dari 20 persen yang lulus, tapi yang ada di daerah ini yang jadi masalah, karena rata-rata kelulusannya hanya 3 persen dari peserta. Ini yang akan membuat formasi-formasi daerah yang akan kosong," ujar Bima.

Bima kemudian menjelaskan mengenai passing grade yang telah ditetapkan oleh BKN.

"Passing grade sebenarnya sama dengan tahun lalu, tapi temen-temen yang di daerah ini, peserta yang lulus TKP memang terlalu kecil," jelas Bima.

Bima menjelaskan jika passing grade untuk TKP memang digunakan standar untuk memfilter personal yang mampu menjadi pelayan publik.

Bima lebih lanjut menjelaskan para peserta CPNS juga harus menguasai setiap materi untuk memenuhi kualitas personal.

"Untuk intelegensia ada batas minimumnya yaitu 80, itu kita-kita harus benar 60 persen dari semua soal. Kita tidak ingin seorang PNS yang intelegensinya di bawah 60 persen. Kalau wawasan kebangsaan memang lebih rendah yaitu 50 persen saja."

"Kalau kepribadiannya memang lebih tinggi, dia harus benar 80 persen. Semua peserta harus lulus tiga-tiganya," jelas Bima.

Bima menjelaskan juga nasib peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018 ini.

"Jadi kita akan meneruskan apa yang jadi hasil yang sekarang ini. Jadi yang sudah lulus tes ini akan lanjut ke tes selanjutnya,"

"Lalu bagaimana dengan formasi yang masih kosong? karena banyak peserta yang tidak lulus," jelas Bima.

Bima menegaskan tidak akan menurunkan passing grade dari tes SKD.

"Dalam pembicaraan yang dilakukan, mungkin tidak akan menurunkan passing grade-nya. Karena passing grade itu sudah minimum, takutnya kita akan menerima PNS yang tidak berkompetensi," ujar Bima.

Bima kembali menjelaskan jika untuk mengisi formasi yang kosong dimungkinkan untuk melakukan perangkingan.

"Perangkingan total skor, karena ada yang tidak lulus tapi banyak total skor tinggi, ini alternatifnya. Kita masih coba lakukan simulasi untuk mengisi kekurangan formasi pelayanan publik di daerah yang kosong terutama guru dan tenaga kesehatan," jelas Bima lagi.

Lebih lanjut Bima menjelaskan nasib tenaga honorer yang masuk dalam formasi tenaga K2.

Bima mengatakan jika peserta tenang K2 yang memiliki skor di bawah passing grade ini akan menyesuaikan kebijakan yang akan dibuat nantinya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved