88 Adegan Rekonstruksi Brigadir Nurhadi: Dua Atasan Jadi Tersangka, Motif Masih Misteri
Rekonstruksi 88 adegan kematian Brigadir Nurhadi ungkap dua atasan sebagai tersangka utama, namun motif pembunuhan masih misteri.
TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (11/8/2025) memeragakan 88 adegan di empat lokasi berbeda.
Polisi menetapkan dua atasan korban, Kompol Yogi dan Ipda Haris, sebagai tersangka utama, namun motif pembunuhan masih menjadi tanda tanya besar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekonstruksi berarti:
“Penyusunan kembali (peristiwa, keadaan, dan sebagainya) seperti semula berdasarkan data atau informasi yang ada.”
Dalam konteks hukum, Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan ulang kejadian perkara, misalnya dalam kasus kriminal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bid Propam Polda NTB, yang ditemukan meninggal dunia di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025.
Rekonstruksi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara dilakukan karena tempat tersebut merupakan lokasi kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tewas di kolam vila pada 16 April 2025.
Tujuan Rekonstruksi
Mengungkap kronologi kejadian secara detail berdasarkan keterangan saksi dan tersangka
Menentukan peran masing-masing tersangka, yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan Misri
Memenuhi petunjuk jaksa yang mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap, terutama terkait motif dan pelaku utama
Fakta Penting dari Rekonstruksi
Dilakukan secara tertutup karena Villa Tekek merupakan vila pribadi
Tersangka mengenakan baju tahanan dan diborgol, memperagakan adegan bersama pemeran pengganti korban
Rekonstruksi melibatkan 88 adegan di berbagai lokasi, termasuk 42 adegan di Gili Trawangan
Sumber: Tribun Lombok
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.