5 Fakta Pria Kolaka Serahkan Istri ke Selingkuhan Lewat Adat Tolaki, Berlangsung Dramatis
Proses ini berlangsung dramatis, dengan SRH menyerahkan NS di hadapan pria selingkuhan, disaksikan aparat desa, tokoh adat, keluarga, dan masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE – Kisah rumah tangga SRH, warga Desa Puudombi, Tongauna Utara, Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi viral di media sosial setelah sang suami menyerahkan istrinya, NS, kepada pria selingkuhannya.
Penyerahan ini melalui proses adat Tolaki yang disebut Mowea Sarapu atau Mosehe.
Kepala Desa Puudombi, Safrudin, membenarkan peristiwa ini.
“Iya benar, tadi pagi kita selesaikan secara adat Mosehe, dengan menghadirkan semua pihak, termasuk istri dan pria selingkuhannya,” ujar Safrudin, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: 3 Publik Figur Komentari Kasus Perceraian Tasya Farasya, Dugaan Perselingkuhan hingga Nafkah Disorot
Berikut deretan fakta-faktanya:
- Bermula kasus perselingkuhan
Rumah tangga yang dibangun SRH dan NS selama lima tahun kandas setelah NS kedapatan berselingkuh.
Perbuatan ini digerebek oleh SRH di indekos Kecamatan Unaaha, Konawe.
Barang bukti berupa sepeda motor dibawa ke Polsek, dan NS serta pria selingkuhannya mengakui perbuatannya.
2. Hubungan Suami Istri Berakhir
Melalui proses adat ini, hubungan suami istri SRH dan NS secara adat dinyatakan berakhir.
Safrudin menambahkan, pihak keluarga menerima keputusan tersebut dan menganggap kejadian sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati di masa depan.
3. Serahkan sapi hingga uang tunai
Dalam proses Mosehe, pria selingkuhan NS menyerahkan sejumlah syarat yang sudah disepakati, antara lain satu ekor sapi menggantikan kerbau, satu pcs kaci, cerek, ta’awu, serta uang tunai Rp5 juta.
4. Berlangsung Dramatis
Proses ini berlangsung dramatis, dengan SRH menyerahkan NS di hadapan pria selingkuhan, disaksikan aparat desa, tokoh adat, keluarga, dan masyarakat setempat.
Sumber: Tribun Sultra
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
Partai Hanura Mengaku Tidak Tahu Kadernya Buronan Pembunuhan Saat Mendaftar Caleg: Ada SKCK |
![]() |
---|
Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Untuk Windu Aji dan Glenn Sudarto di Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang oleh Warga, Bupati Buton: Gerakan Saya Bisa Dimonitor di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.