Sabtu, 4 Oktober 2025

Nenek 95 Tahun Dirantai di Pohon oleh Keluarga di Palu, Polisi Ungkap Alasan Medis

Nenek 95 tahun dirantai di pohon oleh keluarga di Palu karena demensia. Polisi pastikan bukan penyiksaan, tapi langkah pencegahan.

Editor: Glery Lazuardi
instagram/iamkouka
Momen saat nenek 95 tahun dijemput cucunya di Palu setelah sempat dirantai di pohon karena demensia dan risiko tersesat. 

Polisi memastikan bahwa saat ini nenek tersebut sudah tidak lagi dirantai dan telah kembali ke rumah anaknya.

Ia dirawat dalam kondisi baik dan berada dalam pengawasan keluarga.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum jelas konteks dan kebenarannya.

Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh unggahan media sosial yang belum jelas konteksnya.

Klarifikasi penting agar tidak menyebarkan hoaks atau membentuk opini keliru terhadap keluarga yang sebenarnya sedang berjuang merawat lansia dengan kondisi medis serius.

"Kami minta masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Klarifikasi penting agar tidak menyebarkan hoaks atau membentuk opini yang keliru," tegas Kapolsek Palu Barat.

Penggunaan media sosial di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan menjaga etika, keamanan, dan ketertiban publik. Menyebarkan hoaks (informasi palsu atau menyesatkan) termasuk pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi hukum.

Aturan Penggunaan Media Sosial di Indonesia

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal 28 ayat (1) dan (2): Melarang penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian konsumen atau memicu kebencian dan permusuhan.

Pasal 45A: Pelanggaran bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Etika Digital

Dilarang menyebarkan konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, atau provokasi.

Wajib mencantumkan sumber informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.

Disarankan untuk verifikasi fakta sebelum membagikan konten, terutama yang bersifat sensitif atau viral.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved