Nenek 95 Tahun Dirantai di Pohon oleh Keluarga di Palu, Polisi Ungkap Alasan Medis
Nenek 95 tahun dirantai di pohon oleh keluarga di Palu karena demensia. Polisi pastikan bukan penyiksaan, tapi langkah pencegahan.
Polisi memastikan bahwa saat ini nenek tersebut sudah tidak lagi dirantai dan telah kembali ke rumah anaknya.
Ia dirawat dalam kondisi baik dan berada dalam pengawasan keluarga.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum jelas konteks dan kebenarannya.
Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh unggahan media sosial yang belum jelas konteksnya.
Klarifikasi penting agar tidak menyebarkan hoaks atau membentuk opini keliru terhadap keluarga yang sebenarnya sedang berjuang merawat lansia dengan kondisi medis serius.
"Kami minta masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Klarifikasi penting agar tidak menyebarkan hoaks atau membentuk opini yang keliru," tegas Kapolsek Palu Barat.
Penggunaan media sosial di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi yang bertujuan menjaga etika, keamanan, dan ketertiban publik. Menyebarkan hoaks (informasi palsu atau menyesatkan) termasuk pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi hukum.
Aturan Penggunaan Media Sosial di Indonesia
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 28 ayat (1) dan (2): Melarang penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian konsumen atau memicu kebencian dan permusuhan.
Pasal 45A: Pelanggaran bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Etika Digital
Dilarang menyebarkan konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, atau provokasi.
Wajib mencantumkan sumber informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Disarankan untuk verifikasi fakta sebelum membagikan konten, terutama yang bersifat sensitif atau viral.
Sumber: Tribun Palu
Solidaritas untuk Pemain Ketipung di Klaten, Seniman Gelar Aksi Damai, Abah Lala Soroti Penganiayaan |
![]() |
---|
Deretan Kasus Keracunan Massal MBG September 2025, Jawa Tengah hingga Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Yai Mim Ungkap Kronologi Diusir dari Rumahnya usai Berseteru dengan Sahara, Pak RT: Ditolak Warga |
![]() |
---|
Pemain Musik di Klaten Dihantam Kursi di Pesta Pernikahan, Bermula Pengantin Pria Minta Tambah Lagu |
![]() |
---|
Guru Honorer di Makassar Tak Terima Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Tidak Bisa Daftar PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.