Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Pengoplosan Ratusan Tabung Gas Subsidi di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Polda Riau ungkap pengoplosan gas subsidi di Pekanbaru, amankan 603 tabung LPG dan dua pelaku di Marpoyan Damai.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
TABUNG GAS OPLOSAN - Aparat Polda Riau menunjukkan ratusan tabung gas hasil penggerebekan praktik pengoplosan LPG subsidi di Pekanbaru, Rabu (1/10/2025). Dua pelaku diamankan bersama barang bukti di dua lokasi berbeda. 

Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkap Kombes Ade.

Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi. 

Kombes Ade menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas.

Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut. 

"Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” tegas Kombes Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. 

"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Ade. 

Upaya penindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya kebakaran atau ledakan akibat pemindahan gas tanpa standar keselamatan. Kerugian negara karena subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin disalahgunakan.

Praktik ini sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah atau pangkalan gas, dan biasanya terungkap setelah ada laporan masyarakat atau penyelidikan aparat. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved