Modus Pengoplosan Ratusan Tabung Gas Subsidi di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Polda Riau ungkap pengoplosan gas subsidi di Pekanbaru, amankan 603 tabung LPG dan dua pelaku di Marpoyan Damai.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kota Pekanbaru.
Kasus pengoplosan gas LPG ini menjadi sorotan setelah pelaku mengoplos ratusan tabung gas.
Aparat kepolisian mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berperan sebagai tersangka utama. Sedangkan yang kedua sebagai pekerja.
Pengoplosan gas LPG subsidi adalah praktik ilegal yang dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar (seperti 5,5 kg, 12 kg, atau 50 kg), lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam foto yang diterima Tribunnews.com, terlihat barang bukti tabung Bright Gas yang diduga hasil pengoplosan gas LPG subsidi ke non-subsidi.
Terlihat ratusan tabung gas Bright Gas berwarna pink ukuran 12 kg. Masing-masing tabung dimasukkan ke dalam baskom hitam, sementara bagian kepala tabung (valve) ditutup menggunakan kantong plastik hitam yang diikat kencang.
Tabung Bright Gas (non-subsidi, 12 kg) sering dijadikan target pengoplosan karena harganya lebih tinggi, sedangkan isiannya bisa diganti dari tabung LPG subsidi 3 kg.
Plastik hitam pada kepala tabung diduga untuk menutup atau menyamarkan bekas proses pemindahan isi gas (agar tidak langsung terlihat ada bekas kotor atau modifikasi pada valve).
Baskom hitam digunakan untuk menahan tabung dalam posisi stabil saat proses pemindahan gas dari tabung lain.
Praktik ini biasanya dilakukan dengan cara memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg, lalu dijual dengan harga Bright Gas, sehingga menimbulkan kerugian negara dan berbahaya bagi konsumen karena berisiko kebocoran.
Tujuan pengoplosan gas LPG subsidi untuk mengejar keuntungan besar dengan memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
“Menyuling isi tabung 3 kg ke tabung lain menggunakan alat bantu seperti selang, timbangan, dan segel palsu,” kata dia pada Rabu (1/10/2025).
Pengoplosan gas LPG subsidi adalah tindakan ilegal yang membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara. Praktik ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Senin, 29 September 2025, BMKG: Siang Cerah, Sore Berawan |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung di Pekanbaru: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
PGN Diminta Segera Memperluas Infrastruktur Jaringan Gas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Sabtu, 27 September 2025, BMKG: Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Jumat, 26 September 2025, BMKG: Siang Cerah, Sore hingga Malam Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.