Modus Pengoplosan Ratusan Tabung Gas Subsidi di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Polda Riau ungkap pengoplosan gas subsidi di Pekanbaru, amankan 603 tabung LPG dan dua pelaku di Marpoyan Damai.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kota Pekanbaru.
Kasus pengoplosan gas LPG ini menjadi sorotan setelah pelaku mengoplos ratusan tabung gas.
Aparat kepolisian mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berperan sebagai tersangka utama. Sedangkan yang kedua sebagai pekerja.
Pengoplosan gas LPG subsidi adalah praktik ilegal yang dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar (seperti 5,5 kg, 12 kg, atau 50 kg), lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam foto yang diterima Tribunnews.com, terlihat barang bukti tabung Bright Gas yang diduga hasil pengoplosan gas LPG subsidi ke non-subsidi.
Terlihat ratusan tabung gas Bright Gas berwarna pink ukuran 12 kg. Masing-masing tabung dimasukkan ke dalam baskom hitam, sementara bagian kepala tabung (valve) ditutup menggunakan kantong plastik hitam yang diikat kencang.
Tabung Bright Gas (non-subsidi, 12 kg) sering dijadikan target pengoplosan karena harganya lebih tinggi, sedangkan isiannya bisa diganti dari tabung LPG subsidi 3 kg.
Plastik hitam pada kepala tabung diduga untuk menutup atau menyamarkan bekas proses pemindahan isi gas (agar tidak langsung terlihat ada bekas kotor atau modifikasi pada valve).
Baskom hitam digunakan untuk menahan tabung dalam posisi stabil saat proses pemindahan gas dari tabung lain.
Praktik ini biasanya dilakukan dengan cara memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg, lalu dijual dengan harga Bright Gas, sehingga menimbulkan kerugian negara dan berbahaya bagi konsumen karena berisiko kebocoran.
Tujuan pengoplosan gas LPG subsidi untuk mengejar keuntungan besar dengan memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
“Menyuling isi tabung 3 kg ke tabung lain menggunakan alat bantu seperti selang, timbangan, dan segel palsu,” kata dia pada Rabu (1/10/2025).
Pengoplosan gas LPG subsidi adalah tindakan ilegal yang membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara. Praktik ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap,” ungkap Kombes Ade.
Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, dan tabung 50 kg berisi 15–17 tabung subsidi.
Kombes Ade menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas.
Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut.
"Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” tegas Kombes Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Ade.
Upaya penindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya kebakaran atau ledakan akibat pemindahan gas tanpa standar keselamatan. Kerugian negara karena subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin disalahgunakan.
Praktik ini sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah atau pangkalan gas, dan biasanya terungkap setelah ada laporan masyarakat atau penyelidikan aparat.
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Senin, 29 September 2025, BMKG: Siang Cerah, Sore Berawan |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung di Pekanbaru: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
PGN Diminta Segera Memperluas Infrastruktur Jaringan Gas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Sabtu, 27 September 2025, BMKG: Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Jumat, 26 September 2025, BMKG: Siang Cerah, Sore hingga Malam Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.