Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Tragis 2 Guru Honorer: Dicoret karena Menolak Dinikahi, Dipecat Usai 16 Tahun Mengabdi

Dua guru honorer alami nasib tragis, satu dicoret karena tolak dinikahi kepsek, satu dipecat usai 16 tahun mengajar.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik
GURU - Potret getir guru honorer di NTB dan Sulsel yang kehilangan haknya: dicoret dari Dapodik hingga dipecat usai 16 tahun mengabdi. 

Selama bertahun-tahun, Jupriadi aktif menjalankan tugasnya, termasuk melakukan sosialisasi ke kelas-kelas.

Sejak 2007, ia telah bekerja di bawah kepemimpinan beberapa kepala sekolah. Mulai dari Plt Basri hingga Bahmansyur.

Saat menjalankan tugasnya itu, ia kerap mempertanyakan status dan kelayakan sebagai operator Smart School.

Namun, diakuinya, ia tak pernah mendapat tanggapan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Malahan, ia diberhentikan dari SMAN 10 Makassar. Persoalan ini bermula saat ada pesan politik di grup WhatsApp sekolah.

Jupriadi pun menanggapi pesan itu. Ia menyatakan, grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik.

Akan tetapi, ia justru dikeluarkan dari grup.

Keesokan harinya, ia dipanggil Kepala Tata Usaha dan menerima surat yang awalnya ia kira insentif Smart School.

Ternyata, surat itu berisi pemberitahuan, ia dibebastugaskan.

“Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Ia mengaku tak pernah menjalani evaluasi kinerja dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Setelah diberhentikan, ia mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada 2024, namun gagal.

Ia pun kembali mengikuti PPPK paruh waktu pada 2025, hasilnya sama dengan tahun sebelumnya.

Jupriadi mengeluh datanya tidak ditemukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menanggapi kisah Jupriadi yang viral, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur memberikan klarifikasi.

Menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK merupakan identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Jupriadi juga tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," ungkapnya.

Pihak sekolah mengklaim telah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi selama tiga bulan sebelum akhirnya diberhentikan.

Dalam kurun waktu itu, kinerja Jupriadi dinilai tidak mengalami peningkatan, sehingga pemberhentian dilakukan.

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved