Selasa, 7 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Mengintip Dapur MBG yang Picu Keracunan Massal: Sarang Burung, Bangunan Ilegal, hingga Eks Gudang

Dapur MBG bermasalah jadi sorotan usai ribuan siswa keracunan. Pemerintah tutup 40 dapur dan evaluasi standar higienis.

|
Editor: Glery Lazuardi
TribunJateng.com/Permata Putra
MBG- Sejumlah dapur MBG disorot usai kasus keracunan massal, dari bekas sarang burung walet hingga gudang pakan ternak. 

Pihak pengelola MBG menyatakan bahwa dapur sudah memenuhi syarat teknis dan telah dilengkapi dengan peralatan dapur industri.

Namun, desakan untuk transparansi dan audit kelayakan terus bergema, terutama setelah kasus serupa terjadi di dapur MBG lain yang dibangun di lokasi tidak konvensional.

Dapur MBG di Bogor Belum Kantongi Izin

Salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah terungkap belum mengantongi izin operasional resmi. 

Dapur  itu disebut sudah aktif mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah, meski belum memenuhi persyaratan administratif dari pemerintah daerah.

Warga sekitar dan orang tua siswa mempertanyakan transparansi pengelolaan dapur tersebut, termasuk asal dana, status lahan, dan kelayakan bangunan. 

Beberapa relawan juga mengeluhkan minimnya fasilitas sanitasi dan ventilasi yang berpotensi memengaruhi kualitas makanan.

Pihak pengelola MBG menyatakan bahwa dapur telah lolos verifikasi teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), namun proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. 

Meski demikian, desakan untuk menghentikan sementara operasional dapur terus bergema hingga ke tingkat kecamatan.

Kasus ini menambah daftar dapur MBG yang perlu diawasi lebih ketat, agar program gizi gratis benar-benar menjamin keamanan, transparansi, dan keberlanjutan layanan bagi anak-anak penerima manfaat.

Dapur MBG Harus Punya Sertifikat Higienis

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SPPG merupakan unit di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas mengelola, memasak, hingga mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para siswa.

Sementara itu, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu tempat yang beroperasi dalam penyediaan makanan, minuman, atau jasa boga telah memenuhi persyaratan higiene (kebersihan) dan sanitasi (kesehatan lingkungan).

Hal itu diungkapkan Zulhas seusai melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Program MBG pada Minggu (28/9/2025).

Zulhas mengatakan SPPG atau dapur MBG yang bermasalah akan ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi dan investigasi.

"Salah satu evaluasi utama mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak, tidak hanya di tempat yang terjadi, tapi di seluruh SPPG diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan dan proses sanitasi diperbaiki, khususnya kualitas air dan alur limbah," ungkapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved